Jakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus (DK) Jakarta akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberhentian sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Devy Indriany yang kini tengah menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DK Jakarta, Chaidir, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut Chaidir, pemberhentian sementara itu merupakan kewajiban administratif yang harus dilakukan ketika seorang ASN ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa. Langkah ini bertujuan agar proses hukum berjalan secara objektif tanpa mengganggu urusan kedinasan yang bersangkutan.
“Untuk itu, kami berikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai ASN atas nama Devy Indriany yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya,” ujar Chaidir di Balai Kota Jakarta, Senin (20/10/2025).
Ia menjelaskan, BKD DK Jakarta telah menerima surat pemberitahuan penahanan dari Satreskrim Polrestabes Surabaya, yakni surat No. B/2803/VII/RES.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 24 Juli 2025, serta surat perintah penahanan No. SPRiNT-HAN/277/RES.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 17 Juli 2025. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Devy Indriany menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan dari Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Gubernur DK Jakarta, melalui surat Nomor e-0115/KG.06.02 tertanggal 24 Juli 2025. Surat tersebut berisi laporan penahanan dan penetapan status kepegawaian Devy Indriany yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh BKD.
“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, kami pastikan ASN yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dengan hak-hak kepegawaiannya tetap dijamin sesuai aturan, hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” terang Chaidir.
Ia menambahkan bahwa BKD terus memantau perkembangan kasus melalui laporan berkala dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk apabila terjadi perpanjangan masa penahanan selama penyidikan atau penuntutan berlangsung.
Chaidir juga menegaskan bahwa Pemprov DK Jakarta menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap penegakan hukum yang sedang ditangani aparat kepolisian.
“Kami memastikan seluruh prosedur administrasi dan kepegawaian terhadap ASN yang bersangkutan telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas publik,” pungkasnya.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemprov DK Jakarta dalam menegakkan integritas birokrasi serta memastikan ASN tetap berpegang pada etika dan hukum yang berlaku.
