Semarang – Angin segar berembus bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah, terutama mereka yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak progresif. Program tersebut mulai berlaku pada 21 September 2026 hingga 28 Desember 2026.
Kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan diperkuat melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor.
“Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, di kantornya, Jumat (18/9/2026).
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya dengan keringanan yang diberikan pemerintah. Pembebasan pajak progresif menyasar kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya selama periode program berlangsung.
Program relaksasi tersebut menjadi salah satu langkah Pemprov Jawa Tengah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus menekan jumlah tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah tersebut.
Saat ini, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Tengah mencapai sekitar 17 juta unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen merupakan kendaraan roda dua, sedangkan 20 persen lainnya kendaraan roda empat. Tunggakan pajak disebut paling banyak berasal dari kelompok kendaraan roda dua.
“Tunggakan paling banyak dari kendaraan roda dua,” jelas Masrofi.
Sebelum program pembebasan denda dan pajak progresif diberlakukan, Pemprov Jawa Tengah juga telah memberikan insentif pajak sebesar 5 persen sejak Februari 2026. Kebijakan tersebut masih berjalan dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan stimulus sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Masrofi menekankan bahwa peningkatan kepatuhan masyarakat menjadi sasaran penting dalam kebijakan perpajakan tersebut. Penerimaan pajak yang dihimpun pemerintah nantinya kembali digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Tengah.
“Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Tanpa ada pajak dari masyarakat, tidak akan terlaksana pembangunan,” ujarnya.
Tidak hanya Pemprov Jawa Tengah, Jasa Raharja turut berpartisipasi dalam program relaksasi tersebut. Keringanan diberikan melalui pembebasan sanksi administrasi atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah, Hendriawanto, mengatakan pembebasan sanksi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin kembali memenuhi kewajibannya.
“Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak,” katanya.
Dengan kebijakan yang berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026 tersebut, masyarakat Jawa Tengah memiliki kesempatan untuk memanfaatkan relaksasi dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan. Pembebasan denda PKB, pajak progresif, serta sanksi SWDKLLJ diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus membantu mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
