Padang Panjang – Proyek rekonstruksi jalan senilai miliaran rupiah kini berbelok menuju meja hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang menahan dua dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024.
Dua tersangka yang menjalani penahanan masing-masing berinisial WK (51), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang, serta FA (41), Direktur CV Nafla Konsulting yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek. Sementara itu, tersangka lain berinisial HG (45), Direktur CV Saguri Indah Karya sebagai pihak penyedia pekerjaan, belum memenuhi panggilan penyidik karena menyampaikan alasan kesehatan.
Kepala Kejari Padang Panjang Adhy Setyo Prabowo menjelaskan, penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Senin (6/7/2026). Sejak proses penyidikan berjalan, kejaksaan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam rangkaian penyidikan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi maupun ahli. Dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan juga telah disita untuk kepentingan pembuktian dan pendalaman perkara.
Perkara ini berkaitan dengan proyek jalan yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp1,67 miliar. Anggaran pekerjaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024.
Dari proses pemeriksaan yang dilakukan, penyidik menemukan dugaan adanya ketidaksesuaian antara nilai pekerjaan yang telah dibayarkan dengan kondisi fisik pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi, selisih antara pekerjaan yang dibayarkan dengan kondisi pekerjaan di lapangan diperkirakan berada pada kisaran Rp300 juta. Temuan itu selanjutnya dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah dihimpun penyidik selama proses penanganan perkara.
Setelah menilai kecukupan alat bukti, penyidik Kejari Padang Panjang menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat terkait pekerjaan, konsultan pengawas, serta perusahaan yang menjadi penyedia dalam proyek rekonstruksi jalan tersebut.
Sebelum menjalani penahanan, WK dan FA terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan dapat mengikuti proses hukum, keduanya kemudian ditahan oleh penyidik untuk jangka waktu paling lama 20 hari sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Kejaksaan masih mendalami perkara dan melengkapi berkas sebelum nantinya memasuki tahapan hukum berikutnya.
Berbeda dengan WK dan FA, HG belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka karena tidak memenuhi panggilan penyidik. Ketidakhadiran Direktur CV Saguri Indah Karya tersebut disampaikan dengan alasan kondisi kesehatan.
Kejari Padang Panjang berencana kembali melayangkan surat panggilan kepada HG untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Penyidik memberikan kesempatan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan sesuai prosedur hukum.
Apabila panggilan berikutnya kembali tidak dipenuhi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik menyatakan dapat menempuh langkah penjemputan paksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut akan dilakukan dalam rangka memastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan.
Hingga saat ini, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan masih berlanjut. Kejari Padang Panjang juga melakukan koordinasi dengan penuntut umum untuk mempersiapkan kelengkapan berkas perkara dari para tersangka.
Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, perkara tersebut direncanakan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang. Selanjutnya, dugaan perbuatan serta pertanggungjawaban masing-masing tersangka akan diuji melalui proses persidangan.
Kasus tersebut menempatkan pelaksanaan proyek infrastruktur daerah dalam sorotan penegakan hukum, terutama terkait kesesuaian antara pembayaran proyek dengan hasil pekerjaan secara fisik. Nilai proyek sekitar Rp1,67 miliar dan temuan selisih pekerjaan yang diperkirakan mencapai Rp300 juta menjadi bagian yang masih didalami dalam penyidikan.
Meski telah berstatus tersangka dan dua orang di antaranya ditahan, WK, FA, dan HG tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai mekanisme hukum. Ketiganya juga tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
