Tulang Bawang – “Keterbukaan menjadi jembatan kepercayaan” mewarnai pertemuan antara Komite Wartawan Indonesia (KWI), LSM Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Asasi Manusia (SIKK-HAM), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala. Ketiga unsur tersebut memperkuat komunikasi dalam mendorong transparansi penanganan perkara sekaligus menjaga proses penegakan hukum tetap profesional dan berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Audiensi berlangsung pada Rabu (19/8/2026) bersama Kepala Kejari Menggala Rolando Ritonga, S.H., M.H. Pertemuan tersebut dihadiri Ketua KWI Jeffry Pratama, S.Kom. dan Direktur SIKK-HAM Junaidi Arsyad, S.E. Dialog menjadi ruang pertukaran informasi antara insan pers, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum mengenai sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Tulang Bawang.
Direktur SIKK-HAM Junaidi Arsyad menilai komunikasi yang terbuka penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan proses hukum, sepanjang informasi itu memang sudah dapat disampaikan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga mengapresiasi sambutan Kejari Menggala dalam pertemuan tersebut.
“Terima kasih atas jamuan yang telah disediakan Pak Kejari Rolando Ritonga. Dengan komunikasi yang baik, semoga dapat terjalin sinergi antara Kejaksaan Negeri Menggala, wartawan, dan LSM,” ujar Junaidi, Rabu (19/8/2026).
Menurut Junaidi, transparansi tidak berati membuka seluruh materi pemeriksaan yang masih bersifat tertutup. Namun, perkembangan perkara yang sudah dapat dipublikasikan perlu disampaikan secara proporsional agar masyarakat tidak hanya memperoleh informasi berdasarkan asumsi maupun kabar yang belum terverifikasi.
“Kiranya apa yang memang telah dilakukan untuk Kabupaten Tulang Bawang bisa segera kita umumkan kepada masyarakat terkait temuan-temuan atau pemeriksaan yang telah berjalan saat ini,” tambahnya.
Ketua KWI Jeffry Pratama juga menyampaikan apresiasi terhadap respons Kejari Menggala atas berbagai laporan yang tengah ditangani. Ia berharap setiap laporan yang memiliki dasar dan bukti dapat ditindaklanjuti secara serius sehingga menghasilkan kepastian hukum.
“Kami sangat mengapresiasi Kejari Tulang Bawang Menggala yang responsif terhadap laporan-laporan yang memang telah berjalan. Kami juga berharap tindak lanjutnya dapat segera membuahkan hasil,” ungkap Jeffry.
Jeffry menilai peran wartawan dalam konteks tersebut tetap berada pada fungsi penyampaian informasi dan kontrol sosial. Karena itu, keterbukaan dari aparat penegak hukum dibutuhkan agar informasi yang diterima masyarakat tetap berdasarkan fakta dan tidak mendahului hasil proses penyelidikan maupun penyidikan.
Sementara itu, Kepala Kejari Menggala Rolando Ritonga menyambut positif kunjungan KWI dan SIKK-HAM. Ia memandang wartawan dan organisasi masyarakat sipil dapat menjadi mitra dalam menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus memberikan masukan terhadap pelaksanaan penegakan hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan kawan-kawan dari lembaga LSM maupun wartawan. Saya juga membutuhkan support dari kawan-kawan semua,” kata Rolando.
Menurut Rolando, komunikasi yang terbangun dapat menjadi saluran untuk menyerap berbagai masukan dari masyarakat Menggala maupun Kabupaten Tulang Bawang secara lebih luas. Meski demikian, setiap aspirasi dan laporan tetap harus diproses berdasarkan ketentuan hukum serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam audiensi itu, Rolando turut memberikan penjelasan mengenai indikasi persoalan di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perkara tersebut disebut masih berada dalam proses pemeriksaan, sehingga belum dapat ditarik kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab.
“Terkait penetapan tersangka yang terindikasi di BUMD, saat ini masih kita periksa dalam penyelidikan. Bila memang terbukti, maka segera secepatnya akan kita jemput,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum tetap harus berhati-hati dalam menentukan langkah hukum. Indikasi maupun dugaan, menurutnya, tidak dapat otomatis menjadi dasar untuk menyatakan seseorang bersalah sebelum didukung pembuktian yang memadai.
“Saya berharap kawan-kawan bisa bersabar. Kita tidak bisa bertindak semuanya bila terbukti dia tidak bersalah dan belum ada pembuktiannya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa transparansi penanganan perkara harus berjalan berdampingan dengan perlindungan terhadap hak setiap pihak yang diperiksa. Informasi kepada publik tetap perlu disampaikan secara akurat tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Bagi KWI dan SIKK-HAM, audiensi ini diharapkan tidak berhenti pada pertemuan seremonial. Komunikasi yang berkelanjutan diperlukan agar fungsi kontrol sosial dapat berjalan secara kritis namun tetap konstruktif, sedangkan Kejari Menggala diharapkan terus menjaga profesionalitas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Sinergi antara pers, lembaga masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum menjadi salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan publik. Dengan keterbukaan yang tetap berada dalam koridor hukum, masyarakat Kabupaten Tulang Bawang diharapkan dapat memperoleh kepastian informasi sekaligus mengikuti perkembangan penanganan perkara secara objektif.
