Pasaman Barat – Malam di Jorong Sungai Tanang berubah menjadi tragedi keluarga. Seorang pria berinisial H (34) diduga menganiaya ibu kandung dan neneknya hingga meninggal dunia, sebelum akhirnya dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di Jorong Situak Timur, Nagari Situak, Kecamatan Lembah Melintang, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, membenarkan penangkapan tersebut. Dua korban dalam perkara itu masing-masing Hapni (65), ibu kandung terduga pelaku, serta Rohma (90), neneknya. Keduanya ditemukan meninggal dunia setelah peristiwa penganiayaan yang diduga terjadi di rumah korban pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, H mengaku tindakannya berkaitan dengan mimpi yang dialaminya. Dalam pengakuan awal, ia menyebut bermimpi didatangi seorang laki-laki yang memerintahkannya menyerang kedua korban. H mengaku merasa dirinya akan dianiaya apabila perintah dalam mimpi tersebut tidak dilaksanakan. Polisi masih mendalami pengakuan itu untuk memastikan motif sebenarnya.
Sekitar pukul 18.45 WIB, H disebut mendatangi rumah korban di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur. Setelah berada di dalam rumah, ia diduga mengambil sebatang kayu dari bagian dapur.
Polisi menduga H kemudian memukul kepala Hapni dari arah belakang sebanyak tiga kali. Rohma yang melihat kejadian tersebut disebut berusaha melindungi anaknya, namun ikut menjadi sasaran penganiayaan dan dipukul menggunakan kayu hingga terjatuh. Kedua korban dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah peristiwa tersebut, H meninggalkan rumah dan berjalan menuju kediaman kerabatnya di kawasan Jorong Situak. Kasus baru diketahui keesokan harinya setelah salah seorang anak korban menemukan Hapni dan Rohma dalam kondisi tidak bernyawa, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Mendapatkan laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan. Dari penyelidikan awal, petugas mengidentifikasi H sebagai orang yang diduga melakukan penganiayaan.
Informasi mengenai keberadaan H di Jorong Situak Timur kemudian ditindaklanjuti melalui pengejaran. Dalam waktu sekitar tiga jam sejak laporan diterima, petugas berhasil menemukan dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, H disebut mengakui telah memukul ibu kandung dan neneknya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Jenazah kedua korban selanjutnya dibawa ke RSUD Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan visum guna mendukung proses penyidikan. Sementara H bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kini masih berupaya memastikan rangkaian kejadian secara utuh, termasuk mendalami alasan H mengaitkan perbuatannya dengan mimpi. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku, saksi, barang bukti, serta hasil visum akan menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi hukum perkara tersebut.
“Kami akan melakukan penyidikan mendalam untuk memastikan motif sebenarnya dari peristiwa ini,” ujar Kasat Reskrim.
Kepolisian memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut lantaran dua korban memiliki hubungan keluarga yang sangat dekat dengan terduga pelaku. Pengungkapan kasus dalam waktu relatif singkat juga menjadi langkah awal untuk memastikan proses hukum berjalan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan.
Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya perhatian terhadap perubahan perilaku maupun kondisi psikologis anggota keluarga yang menunjukkan gejala tidak biasa. Namun, kepastian mengenai kondisi dan motif H tetap menjadi ranah penyidikan serta memerlukan pemeriksaan lebih mendalam oleh pihak berwenang.
Dengan diamankannya terduga pelaku, Polres Pasaman Barat kini memusatkan perhatian pada proses pembuktian perkara. H masih berstatus sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana hingga proses hukum menentukan lebih lanjut, sementara penyidik terus menggali motif di balik meninggalnya dua anggota keluarganya tersebut.
