Surabaya – “Ranah perdata dibawa ke jalur pidana.” Pernyataan itu menjadi pokok keberatan tim kuasa hukum advokat Surabaya, Moch. Gati atau yang akrab disapa Bang Sakty, menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai laporan polisi atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan. LBH Jaya Nusantara yang mendampingi Moch. Gati menilai perkara tersebut pada dasarnya bersumber dari hubungan hukum keperdataan sehingga menyebut proses yang dialami kliennya sebagai dugaan kriminalisasi.
Informasi yang diterima tim hukum menyebut laporan kepada Kapolda Jawa Timur dibuat pada Rabu (15/7/2026) oleh seseorang berinisial HFAT dengan Moch. Gati sebagai pihak terlapor. Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H. bersama Mohammad Elki Arfianto, S.H., selaku kuasa hukum Moch. Gati, membantah konstruksi perkara tersebut sebagai tindak pidana. Menurut mereka, persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan hubungan hukum perdata dan tidak memenuhi unsur kesalahan pidana sebagaimana yang mereka pahami dalam perkara tersebut.
“Berita yang beredar itu tidak benar, karena ini adalah Perkara Perdata bukan Perkara Pidana,” tegas Kuasa Hukum Advokat Moch. Gati.
Tim hukum berpandangan sengketa yang bermula dari hubungan keperdataan semestinya diuji melalui mekanisme hukum perdata. Karena itu, penyebaran informasi mengenai laporan pidana tersebut dinilai telah menimbulkan dampak terhadap nama baik dan reputasi Moch. Gati sebagai advokat. Kendati demikian, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap merupakan bagian dari proses hukum dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai tahapan penanganan perkara.
Kuasa hukum juga meminta masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Menurut mereka, setiap informasi mengenai perkara hukum perlu diperiksa sumber, konteks, dan kebenarannya terlebih dahulu agar tidak berkembang menjadi penghakiman sepihak terhadap pihak tertentu, terlebih sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai respons hukum, LBH Jaya Nusantara menyatakan telah mengajukan gugatan perdata terhadap pihak pelapor. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (27/7/2026) di Pengadilan Negeri Lamongan dengan nomor perkara 51/Pdt.G/2026/PN Lmg. Nomor perkara dan status pendaftarannya dalam artikel ini merujuk pada informasi yang disampaikan pihak LBH Jaya Nusantara.
Tim kuasa hukum turut menyoroti rentang waktu antara peristiwa yang dipersoalkan dan tanggal pelaporan. Menurut keterangan mereka, peristiwa yang menjadi pokok laporan disebut terjadi pada 2021, sementara laporan baru disampaikan pada Rabu (15/7/2026). Jeda sekitar lima tahun tersebut akan menjadi salah satu aspek yang dianalisis tim hukum untuk memahami konstruksi serta latar belakang perkara.
LBH Jaya Nusantara juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lain apabila dalam perkembangan perkara ditemukan dasar dan bukti yang dinilai mencukupi. Mereka mengingatkan agar penyebaran informasi mengenai kasus tersebut tidak berkembang menjadi apa yang mereka sebut sebagai trial by the press atau penghakiman melalui media sebelum proses hukum menghasilkan kesimpulan.
“Langkah hukum yang kita ambil sangat serius adalah dengan mengajukan Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri tempat tinggal Pelapor, dan sudah kita ajukan Gugatannya, mungkin dalam waktu dekat segera melayangkan Laporan Polisi Balik, sebagaimana Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE, Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Nomer 1 Tahun 2023 tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, mengingat adanya Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence),” pungkas kuasa hukum LBH JAYA NUSANTARA.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 memang merupakan perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan memuat ketentuan Pasal 27A serta Pasal 45 ayat (4). Ketentuan tersebut juga telah mendapatkan pemaknaan konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024. Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak Jumat (2/1/2026) dan dalam perkembangannya telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Dengan demikian, penerapan pasal terhadap suatu peristiwa tetap harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, waktu kejadian, serta konstruksi hukum masing-masing perkara.
Di tengah polemik tersebut, tim kuasa hukum Moch. Gati menegaskan akan menempuh saluran hukum untuk mempertahankan kepentingan dan nama baik kliennya. Gugatan perdata yang disebut telah didaftarkan di PN Lamongan menjadi langkah awal yang mereka pilih, sementara seluruh tuduhan dalam perkara pidana tetap harus diuji melalui proses hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
