Sangatta – Ibarat membuka tabir yang selama ini menjadi sumber perselisihan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta turun langsung ke lokasi objek sengketa lahan antara masyarakat dan PT Kemilau Indah Nusantara (PT KIN). Pemeriksaan setempat atau descente tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara perbuatan melawan hukum yang tengah bergulir di meja hijau.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Rakyat Kutai Timur yang dipimpin Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Karim, S.H., M.H., bersama Albert, S.H., Samsarib, S.H., M.H., dan tim advokat lainnya terus mendampingi masyarakat dalam menghadapi gugatan terhadap perusahaan perkebunan tersebut di Pengadilan Negeri Sangatta. Langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian melalui mediasi dan jalur nonlitigasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Berdasarkan materi gugatan yang telah didaftarkan, masyarakat menyatakan telah menguasai dan mengelola lahan yang disengketakan sejak 2008. Selama bertahun-tahun, kawasan tersebut dimanfaatkan untuk budidaya padi, tanaman buah-buahan, serta perkebunan kelapa sawit yang dikelola secara berkelanjutan.
Dalam proses penyelesaian sengketa sebelumnya, Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur melalui hasil penanganan perkara menyatakan sebagian area yang diklaim masyarakat berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT KIN. Namun, lokasi tersebut masih termasuk dalam cakupan Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan.
Pada Senin (2/6/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta melaksanakan pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui kondisi riil di lapangan, meliputi letak, luas, batas-batas lahan, hingga keadaan fisik objek yang menjadi pokok perkara.
Tim LBH Suara Rakyat Kutai Timur turut hadir mendampingi warga guna memastikan seluruh fakta yang ada dapat disaksikan secara langsung oleh majelis hakim. Pemeriksaan setempat itu juga dihadiri para pihak yang berperkara, aparat terkait, serta unsur lain yang memiliki kepentingan dalam proses hukum tersebut.
“Kami mengapresiasi Majelis Hakim yang telah turun langsung ke lokasi objek sengketa. Pemeriksaan setempat ini sangat penting untuk memberikan gambaran nyata mengenai kondisi lahan, keberadaan tanam tumbuh masyarakat, serta batas-batas objek yang disengketakan. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun mengelola lahan tersebut,” ujar Albert, S.H., selaku kuasa hukum masyarakat.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan merupakan tahapan krusial dalam mengungkap berbagai fakta yang menjadi dasar sengketa. Dengan melihat kondisi aktual di lokasi, diharapkan majelis hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif sebelum mengambil keputusan.
LBH Suara Rakyat Kutai Timur juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perjuangan masyarakat melalui jalur hukum yang berlaku. Pihaknya menyatakan tetap menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Sangatta.
Selain itu, lembaga bantuan hukum tersebut berharap perkara ini dapat menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah memanfaatkan lahan secara nyata dan berkesinambungan selama bertahun-tahun.
Dengan berlanjutnya proses persidangan, masyarakat kini menanti putusan yang diharapkan mampu menghadirkan rasa keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.
