Jember – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Komisi D DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan. Salah satunya dilakukan di perusahaan air minum kemasan CV Lisa Jaya Mandiri atau Air Mineral Ampo yang berada di Kecamatan Sukorambi, Rabu (4/3/2026).
Sidak tersebut merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan Satgas Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Tim gabungan yang turun langsung terdiri dari unsur Disnaker Jember dan anggota Komisi D DPRD Jember untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kesiapan perusahaan dalam menyalurkan THR kepada sekitar 250 karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsi Khoris, menyampaikan bahwa dari hasil pengecekan yang dilakukan, manajemen perusahaan dinilai telah menyiapkan pembayaran THR dengan baik dan transparan.
“Kami melihat manajemen perusahaan cukup transparan dan memiliki komitmen tinggi terhadap kesejahteraan pekerja. Ini menjadi contoh positif bagi perusahaan lain di Jember,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Hadi Mulyono, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap perusahaan menjelang Lebaran merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja.
“Kami ingin memastikan perusahaan dalam kondisi sehat dan mampu memenuhi kewajibannya. Dari hasil sidak di Ampo dan Mitratani, keduanya telah memberikan kepastian pembayaran THR sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan Satgas Posko THR bertujuan untuk mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial akibat keterlambatan atau tidak dibayarkannya tunjangan hari raya kepada pekerja.
Di sisi lain, pihak perusahaan memastikan bahwa pembayaran THR kepada para karyawan telah dipersiapkan jauh sebelum memasuki bulan Ramadan. Direktur PT Lisa Mandiri Food (Ampo), Wasil Fadlah, mengatakan bahwa perusahaan telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pembayaran THR sejak beberapa bulan sebelumnya.
“Sejak 11 bulan lalu kami sudah mengalokasikan dana khusus untuk THR. Insyaallah pada 7 atau 8 Maret seluruh karyawan sudah menerima haknya,” tegas Wasil.
Dengan adanya pengawasan langsung dari pemerintah daerah dan DPRD, diharapkan seluruh perusahaan di Kabupaten Jember dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi para pekerja dalam menyambut Hari Raya Idulfitri bersama keluarga.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengimbau para pekerja untuk melaporkan jika menemukan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku. (ADV).
