Jakarta – Dalam manuver diplomasi global yang menarik, Indonesia resmi menjadi anggota Board of Peace, sebuah badan perdamaian internasional yang diprakarsai oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, seperti dilaporkan pada Sabtu (24/01/2026) sore. Gabungnya Indonesia ke dalam inisiatif ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak karena melibatkan negara-negara mayoritas Muslim sekaligus menimbulkan pertanyaan soal arah diplomasi luar negeri Indonesia.
Langkah ini terjadi saat forum World Economic Forum (WEF) 2026 berlangsung di Davos, Swiss, pada Kamis (22/01/2026), di mana Presiden Prabowo Subianto menandatangani piagam pendirian Board of Peace. Badan ini diinisiasi sebagai bagian dari rencana perdamaian 20 poin yang digagas Trump untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan di Gaza dan mendorong perdamaian yang berkelanjutan di wilayah itu.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri RI di platform X (dulu Twitter), disebutkan bahwa selain Indonesia, sejumlah negara lain dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Turki, Mesir, Yordania, Qatar, Arab Saudi, Pakistan, dan Uni Emirat Arab juga menyatakan bergabung mengikuti prosedur hukum masing‑masing negara. Mereka menegaskan dukungan terhadap upaya Trump untuk menyepakati gencatan senjata permanen dan rekonstruksi Gaza.
“Setiap negara akan menandatangani dokumen keanggotaan sesuai dengan prosedur hukum dan prosedur lain yang diperlukan masing‑masing,” bunyi pernyataan tersebut dalam akun resmi Kemenlu.
Namun, keputusan Indonesia ini mendapatkan kritik dari sejumlah pakar politik dan pengamat luar negeri. Beberapa menilai keputusan bergabung tanpa agenda yang tegas bisa membuat Indonesia “terseret” ke dalam pengaturan yang lebih menguntungkan pihak asing daripada semata‑mata mendukung perdamaian yang adil bagi Palestina. Kritikus menyebut bahwa tanpa mandat yang jelas, partisipasi Indonesia justru berisiko melemahkan posisi strategis bangsa di panggung internasional.
Salah satu tema kritik itu menyatakan bahwa Indonesia “berisiko jadi antek asing” jika tidak punya agenda yang eksplisit dalam Board of Peace. Pernyataan itu mencerminkan kekhawatiran bahwa Indonesia bisa terlibat dalam struktur kebijakan yang tidak sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Selain itu, struktur Board of Peace yang dipimpin oleh Trump dianggap memicu kekhawatiran soal masa depan peran Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB) sebagai lembaga perdamaian global. Beberapa negara Eropa besar seperti Prancis, Inggris, dan Norwegia menolak untuk bergabung, karena mempertanyakan apakah badan baru ini justru akan menyaingi PBB atau menggantikan sebagian mandatnya, terutama dalam hal penyelesaian konflik di tingkat internasional.
Dipandang oleh pendukungnya sebagai langkah penting untuk mempercepat perdamaian di Gaza, Board of Peace walaupun baru berdiri telah menarik perhatian banyak negara lain, termasuk beberapa yang sebelumnya dinilai enggan terlibat dalam perundingan konflik Timur Tengah. Namun, kritik dan dukungan internasional hingga kini masih beragam, mencerminkan kompleksitas diplomasi dan pembangunan perdamaian global.
Ke depan, Indonesia akan terus memantau implementasi peran di Board of Peace ini, termasuk bagaimana kontribusi nyata negara dalam mendorong perdamaian yang adil bagi rakyat Palestina serta dampaknya terhadap kebijakan luar negeri Indonesia secara umum.
