Jakarta – Seperti amukan alam yang menyapu tanpa ampun, banjir bandang kembali melumpuhkan sebagian besar wilayah Sumatera pekan lalu. Lebih dari 50 kabupaten/kota terdampak, jutaan warga terpaksa mengungsi, dan ratusan dilaporkan hilang. Bencana besar yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ini bukan sekadar akibat cuaca ekstrem semata, tetapi cermin darurat agraria dan ekologis yang telah lama diabaikan.
Menurut laporan anggota Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), kerusakan parah yang terjadi semakin diperburuk oleh lambatnya respons pemerintah di sejumlah titik. Akses jalan terputus, alat berat minim, ribuan warga terjebak tanpa logistik, dan harga kebutuhan pokok melonjak drastis. Ancaman penyakit juga meningkat, terutama di lokasi pengungsian yang kekurangan fasilitas kesehatan. Anak-anak dan lansia harus tidur tanpa selimut, sanitasi minim, dan ruang pengungsian penuh sesak.
Situasi ini, menurut KPA, berkaitan erat dengan masifnya izin perkebunan, tambang, dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang menguasai kawasan hulu sungai. Mereka menilai fungsi ekologis hulu telah rusak akibat ekspansi lahan skala besar yang mengikis hutan alam dan merampas wilayah adat. Ketika vegetasi penahan air hilang, limpasan air hujan tak mampu ditahan sehingga menghantam wilayah hilir.
“Kawasan hulu sebagai daerah resapan dikuasai korporasi; hutan alam dan wilayah adat dirampas, diganti monokultur di bawahnya sehingga air melimpas ke hilir,” kata KPA dalam keterangan resminya, Kamis (4/12/2025).
Dalam keterangannya, KPA menyerukan lima langkah mendesak yang harus diambil pemerintah sebagai bagian dari pemulihan dan perbaikan tata kelola agraria-ekologis.
“Pertama, segera lakukan moratorium, audit serta cabut izin serta konsesi perkebunan, hutan dan tambang yang bermasalah; pulihkan wilayah adat masyarakat dan kawasan hutan yang selama ini telah rusak akibat operasi-operasi korporasi besar,” tegas KPA.
KPA juga meminta penegakan hukum menyeluruh. Mereka mendesak pemerintah:
Kedua, mengusut tuntas dan menindak tegas seluruh pejabat dan korporasi yang terlibat dalam praktik perampasan tanah masyarakat dan kawasan adat yang mengakibatkan krisis agraria-ekologis.
Ketiga, menyerahkan kembali pengelolaan sumber daya agraria kepada rakyat, bukan korporasi, karena masyarakat terbukti lebih menjaga tanah dan hutan dibanding perusahaan yang mengejar profit.
Keempat, melaksanakan reforma agraria sejati sebagai bagian dari pengakuan dan pemulihan wilayah adat serta redistribusi tanah secara berkeadilan.
“Kelima, Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) harus segera bekerja melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan reforma agraria di Indonesia; Presiden Prabowo segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria (BPRAN),” pungkas KPA.
Banjir besar yang melanda tiga provinsi ini kembali menegaskan bahwa krisis ekologis dan agraria bukan persoalan temporer. Tanpa langkah korektif yang cepat dan struktural, bencana serupa bukan hanya mungkin terulang—melainkan hampir pasti.
