Jakarta – Di ruang sidang yang sunyi namun penuh ketegangan, Jakarta menjadi tempat lahirnya kritik tajam terkait kelengkapan dokumen akademik Presiden ke-7 Joko Widodo. Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), yang dipimpin Rospita Vici Paulyn, menegur Universitas Gadjah Mada (UGM) setelah kampus menyampaikan salinan jawaban yang dinilai tidak memenuhi standar resmi. Seperti metafora “dokumen tanpa wajah”, majelis mempertanyakan keabsahan berkas yang tidak menyertakan kop, tanda tangan, maupun identitas formal lembaga.
Sidang sengketa ijazah yang digelar pada Selasa (18/11/2025) ini menghadirkan pemohon informasi yang sejak awal melayangkan keberatan atas dokumen yang diberikan UGM. Pemohon menilai jawaban kampus tidak dapat dikategorikan sebagai dokumen sah, terutama karena permohonan sebelumnya diajukan secara resmi dan mewajibkan respons administrasi yang terikat aturan.
“Ini kalau kita mau bilang ini sah dari UGM, mana yang membuktikan ini sah dari UGM? Nggak ada tanda tangan? Tidak ada kop lembaga UGM? Nggak ada? Kalau informasi dari pengelola PBD seperti itu? Nggak bisa, Pak,” ujar Hakim ketua, Rospita dalam persidangan.
Pemohon menekankan bahwa UGM sebagai institusi pendidikan tinggi besar semestinya memberikan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai jawaban lisan maupun berkas tanpa identitas kelembagaan hanya memperkeruh persoalan, terlebih terkait data akademik seorang presiden.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn turut menegur UGM atas ketidaklengkapan berkas yang seharusnya dikuasai kampus. Majelis menyoal pernyataan UGM yang menyebut beberapa salinan dokumen tidak berada dalam penguasaan mereka. Menurut majelis, alasan tersebut membingungkan dan “sama saja dengan menyatakan bahwa dokumen itu tidak ada”, padahal status dokumen akademik mestinya tercatat jelas dalam administrasi universitas.
Majelis kemudian meminta penjelasan rinci mengenai salinan dokumen akademik Presiden Jokowi yang seharusnya tercatat di arsip institusional. Poin-poin seperti nomor ijazah, format arsip, dasar penyimpanan, hingga mekanisme pelacakan dokumen dipersoalkan karena dianggap wajib tersedia pada lembaga pendidikan sebesar UGM.
Sidang yang berlangsung intens ini juga menegaskan kembali posisi KIP sebagai lembaga yang memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai aturan. Transparansi, terutama terkait data akademik pejabat negara, dipandang sebagai bagian penting dari akuntabilitas publik. Karena itu, majelis menilai setiap kekurangan administrasi harus diperbaiki secara menyeluruh oleh UGM.
Pada penutup persidangan, majelis kembali menekankan bahwa UGM wajib melengkapi dokumen resmi sesuai standar administrasi negara dan menyerahkannya pada sidang berikutnya. Publik pun menanti hasil lanjutan perkara ini, yang kini menjadi sorotan nasional terkait tata kelola dokumen akademik di perguruan tinggi.
