Jombang – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pelajar berusia 17 tahun asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Korban disebut mengalami trauma berat setelah menjadi korban tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh pria berinisial E (40), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng.
Menurut informasi yang diterima Komnas PA Jatim, korban kini mengalami ketakutan dan enggan berangkat ke sekolah karena masih terguncang atas kejadian yang dialaminya. “Pelecehan seksual di ruang publik, apalagi terhadap anak, adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan harus ditindak secara serius,” tegas Sekjen Komnas PA Jawa Timur Jaka Prima dalam keterangan resminya, Sabtu (18/10/2025).
Komnas PA Jatim menekankan bahwa kepolisian harus bertindak cepat dan tepat agar terduga pelaku tidak melarikan diri serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. “Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan penahanan terhadap pelaku dan memberikan perlindungan penuh bagi korban,” lanjut Jaka.
Lembaga ini juga memastikan akan mengawal kasus hingga tuntas, termasuk mendampingi proses hukum dan memastikan hak-hak korban terpenuhi. “Kami ingin kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, bahwa pelecehan terhadap anak tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Secara hukum, tindakan pelecehan seksual terhadap anak dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana, di antaranya Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 289 dan 290 KUHP tentang perbuatan cabul, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal bila terbukti bersalah.
Komnas PA Jatim juga menyerukan pentingnya dukungan psikologis bagi korban agar dapat pulih dari trauma dan kembali menjalani aktivitas sekolah seperti biasa. “Anak adalah aset bangsa, mereka berhak atas rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” tandasnya.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif melaporkan setiap indikasi pelecehan terhadap anak. Kasus di Jombang ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat.
