Surabaya – Persoalan dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Kediri berinisial A dari Fraksi PDI-P kini memasuki babak baru. Laporan resmi terhadap A telah disampaikan ke Polda Jawa Timur oleh Ketua Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1), Wiwit Hariyono, setelah proses verifikasi internal dan pengumpulan bukti dianggap memadai.
Wiwit mengatakan bahwa indikasi pemalsuan muncul seiring penelusuran dokumen administratif milik A ketika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri. Ijazah tingkat menengah atas yang dilampirkan sebagai salah satu syarat pencalonan dinilai sarat kejanggalan.
“Ada terlalu banyak kejanggalan dalam dokumen yang dilampirkan. Dari struktur isi, format legalisasi, hingga sejarah lembaga penerbit, semuanya mengindikasikan adanya manipulasi administratif,” ujar Wiwit sesaat setelah menyerahkan laporan di Mapolda Jatim, Rabu (8/10).
Menurut dia, salah satu kejanggalan tampak pada bagian atas ijazah yang mencantumkan “STTB Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA)”, sedangkan kolom keterangan menyebut pemilik sebagai lulusan “Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Atas (SMEA) Jaya Sakti Surabaya.” Ketidaksesuaian nomenklatur semacam ini dinilai sangat kritis karena terkait keabsahan lembaga pendidikan penerbit.
Lebih lanjut, ijazah menyebut tahun penerbitan 1993, namun stempel sekolah dalam dokumen mencantumkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) — sistem yang baru berlaku secara nasional setelah keluarnya Keputusan Balitbang Depdiknas No. 3574/G.G4/KL/2009. Padahal, pada rentang tahun 1990 hingga 2008, sekolah swasta masih diwajibkan memakai Nomor Statistik Sekolah (NSS).
“Tidak mungkin sekolah tahun 1993 sudah pakai sistem yang baru muncul 16 tahun kemudian,” ujar Wiwit, menegaskan bahwa terdapat ‘anomali administratif’ yang jelas.
Kecurigaan makin kuat saat legalisasi ijazah tersebut tidak mencantumkan tanggal, tahun, maupun identitas pejabat yang bertanggung jawab secara jelas. Format stempel sekolah juga dinilai tak konsisten dengan format administrasi pendidikan masa itu. Menurut Wiwit, sekolah “Jaya Sakti” yang tercantum dalam ijazah telah berhenti beroperasi sejak 2014 setelah digabung (merger) dengan SMA Mardi Siswi karena kekurangan siswa.
“Pertanyaannya sederhana: kalau sekolahnya sudah tidak eksis secara hukum dan administratif, bagaimana mungkin masih bisa melegalisasi dokumen pendidikan?” ujar Wiwit.
Dalam laporan ke Polda Jatim, Wiwit menyoroti bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi melanggar hukum pidana dan aturan pemilu. Beberapa pasal yang dikemukakan sebagai acuan antara lain:
- Pasal 263 KUHP — pembuatan atau penggunaan surat palsu yang menyebabkan kerugian atau memberi akibat hukum, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
- Pasal 264 KUHP — memperberat hukuman bila pemalsuan menyangkut akta otentik atau dokumen negara.
- Pasal 520 UU No. 7 Tahun 2017 (Pemilu) — penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan legislatif dijerat pidana hingga 6 tahun dan denda Rp 72 juta.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi delik pidana murni yang menyentuh kredibilitas lembaga legislatif Kabupaten Kediri,” tegas Wiwit.
Sebelum melaporkan ke polisi, Wiwit menyebut bahwa dirinya telah terlebih dahulu mengajukan klarifikasi resmi kepada KPU Kabupaten Kediri terkait keabsahan ijazah A saat mendaftar sebagai calon DPRD Kabupaten Kediri dari PDI Perjuangan Dapil 1 Pemilu 2024. Balasan KPU tertanggal 18 September 2025 lewat surat nomor 148/HM.03.2-SD/3506/2025 — ditandatangani Ketua KPU Nanang Qosim — hanya menyatakan bahwa seluruh dokumen A telah memenuhi ketentuan format sesuai Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi.
Wiwit mengkritik jawaban tersebut sebagai respons yang ‘tekstual’ dan tanpa esensi hukum: “Jawaban tak masuk substansi, seolah hanya menegaskan teknis bahwa dokumen diterima karena secara format sudah lengkap. Tapi tidak menjawab apakah ijazah itu benar-benar sah secara substantif,” ujarnya.
Ia kemudian mengirimkan surat klarifikasi kedua ke KPU Kabupaten Kediri serta surat resmi ke Ketua DPC PDIP Kabupaten Kediri pada 24 September 2025, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak partai.
Kasus ini mencuat di momentum yang tak bisa diabaikan: KPU RI telah mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 mengenai pengecualian dokumen dari keterbukaan informasi publik. Dengan pencabutan tersebut, publik kini memiliki hak penuh untuk mengakses dokumen pendidikan dan rekam jejak calon pejabat publik. Menurut Wiwit, langkah ini memberi ruang bagi masyarakat untuk menuntut transparansi.
“Artinya, ijazah dan dokumen pendidikan calon wakil rakyat bukan lagi domain tertutup. Rakyat berhak tahu, memeriksa, dan memastikan sendiri keabsahannya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa fungsi KPU seharusnya tak terbatas memeriksa kelengkapan administratif, melainkan juga keabsahan materiil dokumen.
“Polemik ijazah palsu ini menunjukkan bahwa demokrasi kita masih sering berhenti di level administratif, belum menyentuh nilai kejujuran dan moralitas publik,” tutup Wiwit dengan nada tajam.
Secara akademis, kasus ini menunjukkan celah sistemik dalam mekanisme verifikasi dokumen calon legislatif. Selama ini, KPU umumnya memeriksa aspek formal administratif—apakah dokumen lengkap sesuai lampiran—tetapi tak memiliki mekanisme untuk menilai validitas materiil dokumen pendidikan. Padahal UU Pemilu dan UU Administrasi Pemerintahan menghendaki keabsahan materiil, bukan semata formalitas.
Kini publik menunggu respons dari Polda Jatim, KPU Kabupaten Kediri, sekaligus partai PDI-P di Kabupaten Kediri. Apakah proses hukum akan berjalan tuntas atau tersendat oleh dinamika politik lokal, menjadi sorotan penting ke depan.
