Jakarta – Ironi kembali mencuat di Senayan. Alih-alih memberi manfaat bagi publik, dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diduga justru berubah menjadi “bansos pribadi” bagi sejumlah anggota Komisi XI DPR RI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa miliaran rupiah dana tersebut, yang dibungkus sebagai bantuan sosial, berakhir di rekening pribadi, deposito, aset properti, hingga bisnis para anggota dewan.
Penyidik KPK menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka, yakni Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra. Dalam penyelidikan yang berlangsung sejak awal tahun ini, KPK menemukan skema penyaluran dana CSR yang diselewengkan melalui yayasan di bawah rumah aspirasi anggota DPR. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung 10 hingga 24 kegiatan sosial setiap tahun, namun pada periode 2021–2023, banyak di antaranya fiktif.
“Dana yang harusnya untuk pemberdayaan masyarakat malah dipakai untuk kepentingan pribadi. Ini jelas penyalahgunaan wewenang,” ujar salah satu penyidik KPK, Sabtu (9/8/2025).
Selain dua tersangka utama, KPK juga telah memanggil sejumlah anggota DPR lainnya untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Ecky Awal Mucharam (PKS), Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP), Fauzi Amro, dan Charles Meikyansah (keduanya dari NasDem). Namun, beberapa di antaranya dilaporkan tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan.
Seorang pejabat KPK menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada dua nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Jika bukti permulaan cukup, sangat mungkin ada penetapan tersangka baru. Kami tidak akan pandang bulu,” ucapnya.
Dari hasil penelusuran, modus yang digunakan terbilang sistematis. Dana CSR dialokasikan BI dan OJK kepada yayasan binaan rumah aspirasi anggota DPR dengan alasan kegiatan sosial, seperti pelatihan UMKM, pembagian sembako, atau santunan pendidikan. Namun, sebagian besar kegiatan itu tidak pernah terlaksana. Dana justru dipindahkan ke rekening pribadi, digunakan untuk membeli kendaraan mewah, properti, hingga membiayai usaha keluarga.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Andi Prasetya, menilai kasus ini menambah panjang daftar korupsi berbasis program sosial. “Modusnya mirip dengan penyelewengan bansos. Ironisnya, ini dilakukan oleh mereka yang seharusnya mengawasi lembaga keuangan negara,” ujarnya.
Andi juga menambahkan bahwa praktik seperti ini berisiko merusak kepercayaan publik terhadap DPR dan lembaga keuangan negara. Ia menilai perlu ada reformasi menyeluruh dalam mekanisme penyaluran CSR oleh lembaga negara agar tidak menjadi celah korupsi.
KPK berencana memanggil kembali pihak-pihak yang mangkir dari pemeriksaan. Lembaga antirasuah itu juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana hingga ke luar negeri, jika ada indikasi pengalihan aset.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan publik menanti apakah proses hukum akan berujung pada pengembalian dana serta vonis tegas bagi para pelaku. Bagi masyarakat, ini menjadi pengingat pahit bahwa uang yang diambil dari anggaran negara sering kali tak sampai ke tangan mereka yang membutuhkan.
