Mojokerto – Dugaan kasus pencabulan kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang satpam berinisial AR, yang bekerja di salah satu SD Negeri di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, diduga mencabuli dua siswi di sekolah tempatnya bertugas. Kasus ini terungkap setelah Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur mendatangi sekolah tersebut, Kamis (7/8/2025).
Sekretaris Jenderal Komnas PA Jatim, Jaka Prima, mengungkapkan bahwa aksi dugaan pelecehan seksual oleh AR sudah berlangsung sejak tahun lalu. Pada kasus pertama, korban melapor kepada orang tuanya yang kemudian menyampaikan ke pihak sekolah. Pelaku disebut memangku korban sambil melihat ponsel.
Menurut keterangan pihak sekolah kepada Komnas PA, saat itu AR membantah melakukan pencabulan dan mengaku hanya merasa “sayang dan gemas” kepada anak kecil karena tidak memiliki anak. Kasus tersebut kemudian dimediasi internal sekolah, dan AR diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, pada pertengahan 2025, dugaan pencabulan kembali terjadi dengan korban siswi kelas II. Korban mengaku diminta memegang organ vital pelaku. Orang tua korban yang marah atas kejadian ini melapor ke Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota pada 19 Juli 2025.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dimediasi. Kami meminta pihak sekolah kooperatif dan penyidik segera menetapkan tersangka,” tegas Jaka Prima usai pertemuan dengan pihak sekolah.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, tindakan pada kasus kedua ini mirip dengan kejadian pertama, hanya saja peristiwa awal tidak sampai diproses hukum karena telah diselesaikan secara internal.
Pihak sekolah memastikan sudah memecat AR pada 18 Juli 2025, sehari sebelum laporan resmi dibuat ke polisi. Kepala sekolah menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik dan memastikan kondisi psikologis korban telah membaik.
Polres Mojokerto Kota saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut. Komnas PA berkomitmen memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi para korban hingga proses hukum selesai.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa lingkungan sekolah harus benar-benar aman bagi anak, serta penanganan dugaan kekerasan seksual wajib mengikuti prosedur hukum, bukan penyelesaian internal.
