Jakarta – “Tanah leluhur bukan untuk disewakan ratusan tahun!” Seruan ini menggema dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi ketika tokoh muda Dayak, Stevanus Febyan Babaro, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Ia menyoroti pemberian Hak Pengelolaan atas tanah kepada investor selama 190 tahun yang dinilai mengancam eksistensi budaya dan keberlanjutan masyarakat adat di Kalimantan.
Babaro menggugat Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dari UU Nomor 21 Tahun 2023, yang mengatur pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai hingga 190 tahun kepada investor di wilayah Ibu Kota Negara (IKN). Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (25/6/2025), ia menilai ketentuan tersebut memberi ruang terlalu luas dan jangka waktu yang tidak masuk akal, sehingga berpotensi menghapus hak masyarakat adat.
“Kami tidak menolak IKN. Yang kami tentang adalah pemberian hak atas tanah kepada investor selama 190 tahun. Bahkan ganti rugi atas lahan yang sudah dikelola warga adat pun belum proporsional,” ujar Stevanus dalam pernyataannya.
Menurutnya, rentang waktu hak atas tanah yang begitu panjang akan menutup kemungkinan masyarakat adat mempertahankan ruang hidup dan budaya mereka. Ia menambahkan bahwa pembangunan yang tidak inklusif sejak awal hanya akan memicu ketimpangan dan diskriminasi terhadap masyarakat lokal.
Mahkamah Konstitusi mencatat permohonan gugatan Babaro dalam perkara No. 185/PUU-XXII/2024. Dalam sidang tersebut, turut dihadirkan keterangan dari DPR, ahli pemohon, dan perwakilan dari Presiden.
“Jangan sampai tanah kami seperti Papua—kaya sumber daya, tetapi rakyatnya tidak menikmati apa-apa,” ujar Babaro, menyuarakan kekhawatiran agar konflik agraria tak terulang.
Di sisi lain, pihak otorita IKN menegaskan bahwa pemberian HGU dan HGB untuk jangka panjang tidak mengurangi kedaulatan negara atas tanah tersebut. Menurut mereka, pengawasan tetap dijalankan dan sifat hak tersebut bersifat terbatas sesuai kepentingan investasi jangka panjang.
Kini, masyarakat adat Dayak dan para pemerhati lingkungan berharap penuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka ingin pembangunan IKN berjalan tanpa menyingkirkan akar sejarah dan hak masyarakat lokal.
Dengan dukungan berbagai pihak, gugatan Babaro menjadi simbol perlawanan masyarakat adat terhadap dominasi investor dalam pembangunan nasional.
