Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa saat ini tahapan pendaftaran calon untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 sedang berlangsung di sejumlah daerah. PSU ini dilakukan di daerah yang sebelumnya mengalami diskualifikasi calon kepala daerah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“PSU sekarang pada tahap pencalonan, di daerah yang ada pencalonan sedang dalam proses pendaftaran,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Ia menambahkan bahwa beberapa daerah yang terkena diskualifikasi calon kepala daerahnya sudah mulai melakukan proses pendaftaran kembali.
“Calon-calon yang memang ada yang didiskualifikasi di beberapa daerah seperti yang sudah kami sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) kemarin, saat ini sudah mulai mendaftar,” jelasnya.
Setelah tahap pendaftaran selesai, KPU akan mengumumkan penetapan calon yang berhak mengikuti PSU pada 17 Maret 2025.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno pada 24 Februari 2025, setelah sembilan hakim konstitusi menyelesaikan pemeriksaan terhadap 40 perkara yang diajukan.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara yang ditangani, sebanyak 26 permohonan sengketa dikabulkan, sembilan ditolak, dan lima tidak diterima. Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 di antaranya menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang, yang wajib dijalankan oleh KPU di daerah terkait.
MK menetapkan batas waktu pelaksanaan PSU dengan tenggat waktu sebagai berikut:
- 1 30 hari sejak putusan – 22 Maret 2025
- 45 hari sejak putusan – 5 April 2025
- 60 hari sejak putusan – 19 April 2025
- 90 hari sejak putusan – 24 Mei 2025
- 180 hari sejak putusan – 9 Agustus 2025
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan terkait Pilkada di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Jayapura. Dalam perkara Kabupaten Puncak Jaya (Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025), MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Sementara dalam perkara Kabupaten Jayapura (Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025), MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan dalam keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Dengan proses pendaftaran calon PSU yang sedang berlangsung, KPU memastikan bahwa seluruh tahapan pemungutan suara ulang berjalan sesuai instruksi MK untuk menjaga integritas dan transparansi Pilkada 2024.
