Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah mengambil alih tugas penyelenggaraan pemilu di Banjarbaru setelah empat komisioner KPU Kota Banjarbaru dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Banjarbaru di-backup oleh provinsi. Jadi, empat anggota KPU provinsi menjadi pelaksana tugas juga di sana,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Ia menambahkan bahwa para pelaksana tugas dari KPU Kalimantan Selatan telah mulai menjalankan tanggung jawab mereka.
“Hari ini tadi kami menerima konsultasi mereka, juga sedang menyiapkan segala sesuatunya,” tambahnya.
Sebelumnya, DKPP resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner KPU Banjarbaru karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang putusan tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Perkara ini diajukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu,” ujar Heddy dalam putusannya.
Empat komisioner KPU Banjarbaru yang diberhentikan adalah:
- Dahtiar – Ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru
- Resty Fatma Sari – Anggota
- Normadina – Anggota
- Hereyanto – Anggota
Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah, mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP.
Dengan keputusan ini, KPU Kalimantan Selatan akan menjalankan tugas sementara hingga adanya penunjukan komisioner baru untuk KPU Kota Banjarbaru. KPU RI memastikan proses pemilu di daerah tersebut tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
