Pasuruan – Seperti kompas yang mengarahkan pelayaran, rekomendasi DPRD menjadi penunjuk arah bagi jalannya pemerintahan ke depan. Dalam Rapat Paripurna II yang digelar terbuka, DPRD Kota Pasuruan menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025, menekankan pentingnya pembenahan tata kelola serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat yang berlangsung pada Sabtu (11/04/2026) ini dipimpin Ketua DPRD, Abah Toyib, sebagai kelanjutan dari paripurna sebelumnya. Agenda tersebut membahas hasil telaah komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi resmi legislatif. Dari total 30 anggota DPRD, sebanyak 21 anggota hadir dan memenuhi kuorum, sehingga sidang dinyatakan sah dan terbuka untuk umum.
“Substansi yang dijadikan dasar penetapan rekomendasi DPRD senantiasa berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Abah Toyib, Sabtu (11/04/2026).
Ia menambahkan bahwa rekomendasi ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam mengawal jalannya pemerintahan agar lebih efektif, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Rekomendasi tersebut juga diharapkan mampu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun program yang lebih tepat sasaran.
Dalam rapat tersebut, DPRD turut membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Raperda tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pengarusutamaan gender, kota layak anak, pengelolaan sumber daya air, hingga pengelolaan limbah domestik.
Fraksi Hati Nurani dalam pandangan akhirnya memberikan sejumlah catatan kritis. Mereka menilai kebijakan terkait gender perlu lebih substantif dan tidak berhenti pada aspek administratif semata. Selain itu, perhatian terhadap akses anak dan penguatan konsep kota layak anak juga menjadi sorotan penting dalam pembahasan.
Fraksi tersebut juga menekankan perlunya penyempurnaan regulasi di sektor sumber daya air, pengelolaan pasar rakyat yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil, serta penataan reklame agar tidak semata-mata berorientasi komersial. Dalam isu disabilitas, DPRD mendorong keterlibatan langsung kelompok penyandang disabilitas dalam setiap perumusan kebijakan.
“Jangan sampai ini hanya menjadi formalitas dan sekadar tulisan di atas kertas. Yang dibutuhkan masyarakat adalah realisasi dan dampak nyata,” tegas perwakilan Fraksi API dalam forum tersebut.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD. Ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan.
“Kami menerima seluruh rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja ke depan. Ini bukan formalitas, tetapi akan kami tindaklanjuti dalam kebijakan konkret yang dirasakan masyarakat,” ujar Adi Wibowo.
Selain itu, seluruh fraksi DPRD sepakat menyetujui delapan Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna ini sekaligus menjadi simbol sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan Kota Pasuruan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
