Situbondo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kembali menemukan pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Situbondo, Dini Meilia Meiranda, mengungkapkan bahwa pengawas kelurahan dan desa (PKD) serta panwaslu kecamatan menemukan masalah saat mengawasi coklit data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih.
“Hari ini kami menerima laporan dari PKD/panwaslu kecamatan terkait petugas pantarlih yang melakukan coklit calon pemilih di dua tempat pemungutan suara (TPS),” ujar Dini, Rabu (10/7/2024).
Dini menjelaskan bahwa sesuai regulasi, jika petugas pantarlih menemukan calon pemilih pindah memilih atau pindah TPS, maka calon pemilih tersebut harus dimasukkan dalam daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) di TPS lama dan dimasukkan sebagai pemilih baru di TPS yang baru.
“Saat ini, hasil pengawasan kami menunjukkan adanya masalah di beberapa TPS di Desa Langkap, Kecamatan Besuki. Kami telah meminta PKD/panwaslu kecamatan untuk memberikan saran perbaikan kepada PPS/PPK setempat,” tambah Dini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Hadi Prayitno, mengucapkan terima kasih dan menyatakan KPU siap melakukan perbaikan sesuai saran dari Bawaslu.
“Kami akan menindaklanjuti saran dan perbaikan dari Bawaslu. Petugas pantarlih juga memiliki cukup waktu untuk melakukan perbaikan coklit data pemilih,” jelas Hadi.
Hadi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan melaporkan kepada petugas pantarlih, PPS, atau PPK jika mereka belum di-coklit, agar dapat menggunakan hak pilih pada Pilkada.
