Bondowoso – “Jangan menunggu rumah habis terbakar baru petugas datang.” Pesan itu menjadi sorotan dalam evaluasi layanan pemadam kebakaran di Kabupaten Bondowoso setelah insiden kebakaran yang meluluhlantakkan sebuah rumah warga di Desa Batu Salang, Kecamatan Cermee. Peristiwa tersebut dinilai menjadi pengingat bahwa akses layanan pemadam kebakaran di wilayah pinggiran masih membutuhkan perhatian serius.
Sorotan tersebut disampaikan anggota Komisi I DPRD Bondowoso dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Mujiono, seusai rapat kerja bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran yang membahas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Senin (6/7/2026). Dalam pembahasan itu, persoalan keterbatasan pos dan armada Damkar kembali mencuat sebagai salah satu kendala utama pelayanan kepada masyarakat, terutama saat musim kemarau yang identik dengan meningkatnya potensi kebakaran.
“Bondowoso memiliki wilayah yang cukup luas. Ketika memasuki musim kemarau banyak daerah yang rawan kebakaran. Kejadian di Cermee kemarin menjadi bukti bahwa layanan Damkar perlu lebih didekatkan kepada masyarakat,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, kebakaran yang terjadi pada Sabtu (4/7/2026) malam menghanguskan rumah milik seorang warga hingga rata dengan tanah. Nilai kerugian akibat musibah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp250 juta. Ia menjelaskan armada pemadam baru tiba setelah api menguasai seluruh bangunan karena jarak dari pos pemadam di pusat Kota Bondowoso menuju lokasi kejadian mencapai lebih dari 30 kilometer.
“Sudah beberapa kali terjadi seperti itu. Saat pemadam datang ke lokasi, rumah sudah habis terbakar. Karena itu kami berharap pemerintah daerah segera menghadirkan solusi agar pelayanan lebih cepat,” tegas wakil rakyat asal Kecamatan Cermee tersebut.
Ia menambahkan, Komisi I DPRD Bondowoso bersama Satpol PP dan Damkar sebenarnya telah lama mendorong pemerataan layanan melalui penambahan pos pemadam kebakaran. Menurutnya, daerah tersebut idealnya memiliki sedikitnya empat pos yang ditempatkan di kawasan kota, wilayah timur, utara, dan selatan sehingga waktu tempuh menuju lokasi kebakaran dapat dipersingkat.
Meski demikian, rencana tersebut hingga kini belum dapat diwujudkan karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Bambang mengungkapkan APBD 2026 belum mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan pos baru maupun pengadaan armada tambahan. Harapan untuk memasukkan usulan tersebut diperkirakan baru dapat dibahas dalam Perubahan APBD yang dijadwalkan berlangsung sekitar Agustus 2026.
Bambang juga memaparkan bahwa pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran membutuhkan anggaran sekitar Rp1,5 miliar. Sementara untuk pembangunan pos, menurutnya pemerintah daerah tidak harus membangun gedung baru karena dapat memanfaatkan aset milik pemerintah yang telah tersedia sehingga anggaran bisa lebih efisien.
“Yang terpenting armada dan personelnya siap. Untuk pos bisa memanfaatkan aset daerah yang ada, tidak harus membangun gedung baru yang mewah. Yang penting petugas bisa bergerak cepat ketika ada kebakaran,” pungkasnya.
Dorongan DPRD tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem layanan pemadam kebakaran. Dengan pemerataan pos, dukungan armada yang memadai, serta kesiapan personel, respons terhadap kebakaran di berbagai wilayah Bondowoso diharapkan semakin cepat sehingga risiko kerugian masyarakat dapat ditekan.
