Bondowoso – Persoalan sampah kerap terlihat sepele, tetapi dapat berubah menjadi ancaman besar ketika pengelolaannya tidak lagi memenuhi aturan. Situasi itulah yang kini dihadapi Kabupaten Bondowoso, menyusul potensi penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) apabila sistem pembuangan terbuka atau open dumping masih terus dipertahankan.
Perhatian tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bondowoso, Sutriyono, usai mengikuti rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Selasa (7/7/2026). Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bondowoso harus segera mempercepat pembenahan tata kelola persampahan agar mampu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup.
“Setelah asesmen itu, pemerintah daerah meminta dispensasi selama enam bulan hingga akhir 2025 untuk menyiapkan tahapan transisi dari sistem open dumping menuju controlled landfill atau sanitary landfill,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil asesmen yang dilakukan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup pada pertengahan 2025 menunjukkan bahwa sistem pengelolaan sampah di Bondowoso belum memenuhi standar yang dipersyaratkan. Temuan tersebut membuat daerah ini masuk dalam pengawasan pemerintah pusat dan diwajibkan segera melakukan perubahan menuju sistem controlled landfill atau sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Bondowoso sempat mengalokasikan anggaran pada Perubahan APBD 2025 untuk mendukung proses transisi. Anggaran tersebut digunakan antara lain untuk penyediaan tanah urug dan berbagai kebutuhan operasional lainnya. Namun, menurut Sutriyono, dukungan anggaran tersebut tidak lagi tercantum dalam APBD Tahun 2026, sehingga dikhawatirkan menghambat proses pembenahan yang sedang berjalan.
“Bondowoso sudah berada pada fase darurat sampah. Kita tidak bisa lagi menunda pembenahan. Jika tetap bertahan dengan sistem open dumping, TPA Bondowoso berisiko ditutup ketika kebijakan pemerintah pusat diberlakukan penuh pada 1 Januari 2027,” tegasnya.
Sutriyono menilai pengelolaan sampah saat ini tidak hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi nasional. Karena itu, diperlukan komitmen bersama dari pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perubahan sistem pengelolaan sampah dapat terlaksana sesuai target.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah beberapa kali memberikan kelonggaran waktu kepada pemerintah daerah. Penerapan larangan sistem open dumping yang semula dijadwalkan berlaku pada awal 2026 sempat ditunda hingga pertengahan tahun, sebelum akhirnya kembali diperpanjang dan akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Januari 2027. Meski demikian, kesempatan tersebut dinilai bukan alasan untuk menunda pelaksanaan pembenahan.
“Jangan sampai Bondowoso baru bergerak setelah TPA ditutup. Waktu yang diberikan pemerintah pusat adalah kesempatan terakhir untuk berbenah. Tanpa komitmen anggaran dan langkah nyata, ancaman penutupan TPA bukan lagi sekadar peringatan, tetapi risiko yang nyata,” pungkasnya.
Dengan sisa waktu yang ada, DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Bondowoso segera menyusun langkah strategis yang didukung pembiayaan berkelanjutan. Percepatan transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang sesuai standar dinilai menjadi kunci untuk menjaga pelayanan publik, melindungi lingkungan, sekaligus menghindari sanksi yang berpotensi mengganggu operasional TPA di masa mendatang.
