Jakarta – Terpilihnya Komjen Pol (Purn) Budi Waseso sebagai Ketua Kwarnas Pramuka di Munas Banda Aceh mengundang sorotan tajam terkait dugaan konflik kepentingan dan manipulasi hasil.
Gemma Pramuka, yang menjadi suara keberatan utama, menyampaikan berbagai aspek yang mereka klaim melanggar prinsip-prinsip dasar Gerakan Pramuka.
Djatmiko Rasmin, Koordinator Gemma Pramuka, mempertanyakan legitimasi pemilihan Budi Waseso, yang masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Pelibatan dalam jabatan publik tersebut dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa pengurus Kwartir tidak boleh terikat dengan jabatan publik.
Selain itu, Gemma Pramuka menyoroti rekayasa terkait pemilihan Budi Waseso secara aklamasi. Mereka menuduh bahwa dua calon lainnya, GKR Mangkubumi dan Marsekal Madya TNI (Purn) Eris Herryanto, dieliminasi dengan cara yang tidak sesuai prosedur.
Munas itu sendiri berlangsung 2-4 Desember 2023, dibuka Menpora dan ditutup oleh Budi Waseso, yang pekan lalu dipecat sebagai Dirut Bulog.
“Munas di Banda Aceh itu manipulatif, melanggar Undang-undang Gerakan pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, prinsip persaudaraan yang menjadi salah satu fondasi organisasi dan prinsip demokrasi,” ucap Koordinator Gemma Pramuka, Djatmiko Rasmin dalam keterangan pers, Selasa (5/12/2023).
Menurut mereka, presidium Munas menggugurkan syarat minimal dukungan 1/3 suara atau 12 surat dukungan Kwarda untuk menjadi calon ketua Kwarnas, yang seharusnya memberikan peluang pada calon lain.
Gemma Pramuka juga mencatat bahwa Kwarda Jawa Timur dan Sulawesi Barat tidak diundang sebagai peserta Munas, mengundang pertanyaan tentang keadilan dan representasi dalam pengambilan keputusan organisasi.
Djatmiko Rasmin menambahkan bahwa manipulasi tersebut merusak nilai-nilai Dasa Darma, fondasi utama organisasi Pramuka.
Meskipun Kontroversi ini mencuat, Komjen Pol (Purn) Budi Waseso menyatakan bahwa pemilihan berlangsung demokratis. Hingga saat ini, pihak Gemma Pramuka terus mengumpulkan bukti-bukti penyelewengan dan berencana menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
Kedepannya, nasib kepemimpinan Budi Waseso sebagai Ketua Kwarnas Pramuka masih menjadi sorotan dan perdebatan dalam lingkaran Gerakan Pramuka di Indonesia
