“Munas di Banda Aceh itu manipulatif, melanggar Undang-undang Gerakan pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, prinsip persaudaraan yang menjadi salah satu fondasi organisasi dan prinsip demokrasi,” ucap Koordinator Gemma Pramuka, Djatmiko Rasmin dalam keterangan pers, Selasa (5/12/2023).
Jumat, 12 Juni 2026