Jakarta – Gerakan Menegakkan Satya dan Darma Pramuka (Gemma Pramuka), melalui Koordinator Djatmiko Rasmin, tidak hanya menyuarakan keberatannya terhadap Munas Pramuka yang berlangsung di Banda Aceh, tetapi juga bergerak aktif untuk mengumpulkan bukti penyelewengan yang mereka klaim terjadi selama proses pemilihan.
Djatmiko Rasmin menjelaskan bahwa mereka sedang menghimpun bukti-bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar Gerakan Pramuka, termasuk manipulasi hasil dan ketidakdemokratisan dalam proses Munas.
Pertama, Ketua Kwarnas terpilih yaitu Budi Waseso sampai saat ini masih menjadi pejabat publik, sebagai Komisaris Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
“Padahal, dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dijelaskan bahwa pengurus Kwartir tidak terikat dengan jabatan publik,” jelasnya pada keterangan resmi pers, Selasa (5/12/2023).
Kedua, Kwarnas/panitia Munas tidak mengundang Kwarda Jawa Timur dan Sulawesi Barat sebagai peserta Munas. Selama tiga tahun ini, Ketua Kwarnas Budi Waseso tidak mengakui Arum Sabil sebagai Ketua Kwarda Jawa Timur dengan alasan Musda-nya melanggar AD/ART.
“Padahal tuduhan itu tidak berdasar. Kwarda Jawa Timur dilarang ikut kegiatan pramuka tingkat nasional sejak tahun 2019,” ujarnya.
Menurut Djatmiko, bukti-bukti ini mencakup sejumlah pelanggaran, seperti ketidakundangan Kwarda Jawa Timur dan Sulawesi Barat sebagai peserta Munas, dugaan konflik kepentingan terkait jabatan publik Budi Waseso, dan rekayasa dalam menggugurkan dua calon ketua Kwarnas lainnya.
Gemma Pramuka juga menyoroti fakta bahwa Kwarda Jawa Timur tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan dan menjadi peserta Munas, meskipun pimpinan Kwarda Jatim hadir di lokasi.
Ketiga, ada rekayasa terkait terpilihnya Budi Waseso secara aklamasi, dengan cara menggugurkan dua calon ketua Kwarnas yang lain, yaitu GKR Mangkubumi (Ketua Kwarda Pramuka DI Yogyakarta) dan Marsekal Madya TNI (Purn) Eris Herryanto (pembina, pelatih dan mantan Wakil Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka).
Presidium mengesahkan hasil Rapat Komisi Khusus bahwa syarat menjadi calon ketua Kwarnas didukung minimal 1/3 suara atau 12 surat dukungan Kwarda.
Keempat, Kwarnas menjelaskan bahwa syarat ketua Kwarnas didukung minimal 1/3 suara atau 12 Kwarda diputuskan dalam Rapat Pimpinan Kwarnas dan sesuai dengan Pasal 134 ayat 2 ART Pramuka hasil Munas 2018. Di sana disebutkan bahwa.
“Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwarnas Gerakan Pramuka,” jelasnya.
Djatmiko Rasmin menjelaskan bahwa mereka bermaksud menyerahkan bukti-bukti ini kepada Presiden Joko Widodo, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) Gerakan Pramuka.
Mereka berharap Presiden akan meninjau kembali hasil Munas Pramuka dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas dan demokrasi dalam organisasi Pramuka.
Selain upaya penyerahan bukti-bukti, Gemma Pramuka juga sedang mengkaji langkah-langkah hukum dan strategi lainnya untuk menghadapi situasi ini.
Mereka menegaskan bahwa langkah-langkah ini dilakukan dengan mengacu pada Kode Kehormatan Pramuka dan prinsip-prinsip organisasi yang seharusnya dijunjung tinggi.
