Ada rekayasa terkait terpilihnya Budi Waseso secara aklamasi, dengan cara menggugurkan dua calon ketua Kwarnas yang lain, yaitu GKR Mangkubumi (Ketua Kwarda Pramuka DI Yogyakarta) dan Marsekal Madya TNI (Purn) Eris Herryanto (pembina, pelatih dan mantan Wakil Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka).
“Munas di Banda Aceh itu manipulatif, melanggar Undang-undang Gerakan pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, prinsip persaudaraan yang menjadi salah satu fondasi organisasi dan prinsip demokrasi,” ucap Koordinator Gemma Pramuka, Djatmiko Rasmin dalam keterangan pers, Selasa (5/12/2023).
Padahal, dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dijelaskan bahwa pengurus Kwartir tidak terikat dengan jabatan publik,” ungkapnya dalam keterangan pers pada Selasa (5/11/2023).
” Dari empat calon ini telah melalui berbagai tahapan seleksi administrasi, salah satu syaratnya pernah menjadi pengurus gerakan pramuka selama lima tahun, namun syaratnya ternyata yang terpenuhi hanya tiga calon yaitu Budi Waseso, Eris Herryanto, GKR Mangkubumi,” jelasnya.
Tasikmalaya – Dalam sebuah diskusi yang menarik yang bertajuk “Dialog Kebangsaan #9: Menakar Profesionalisme Kinerja Pembina dan Pelatih Pramuka” yang dipimpin oleh Pak Adzanil Prima Septi…
Bone – Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Dua Boccoe menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Ranting/Musran bertempat di Aula Kantor Desa Pakkasalo Jalan Poros Dua Boccoe-Cenrana, Bone (Sulawesi Selatan) pada…
Kwarnas seharusnya menjadi sumber inspirasi.
Robi Firnando Mewakili DKN dalam LPK Tasikmalaya.