Ada rekayasa terkait terpilihnya Budi Waseso secara aklamasi, dengan cara menggugurkan dua calon ketua Kwarnas yang lain, yaitu GKR Mangkubumi (Ketua Kwarda Pramuka DI Yogyakarta) dan Marsekal Madya TNI (Purn) Eris Herryanto (pembina, pelatih dan mantan Wakil Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka).
Padahal, dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dijelaskan bahwa pengurus Kwartir tidak terikat dengan jabatan publik,” ungkapnya dalam keterangan pers pada Selasa (5/11/2023).