Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengedarkan fatwa baru. Hal ini terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina. Apakah benar dalam hal ini membeli produk pro israel hukumnya haram?
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (11/11/2023).
Pemerintah Ambil Langkah Tegas Bantu Perjuangkan Palestina
Fatwa tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.
Niam juga mendorong masyarakat mendukung perjuangan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” jelasnya.
Zakat Muslim Indonesia Untuk Jihad Kemerdekaan Palestina
Adapun rekomendasi agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Selain itu, bisa melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel. Dalam bentuk pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Di samping itu, MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat. Maka, zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tegasnya.
Untuk itu, Niam mengajak kepada BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS). Hal tersebut untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.
Pembahasan fatwa ini sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Maka pembelian produk pro israel haram hukumnya.
