“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam.
MUI mengajak partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan produk-produk baik makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik yang beredar.