Bontang – Polemik mengenai iuran di lingkungan sekolah kembali menjadi perhatian DPRD Kota Bontang. Legislator mengingatkan agar setiap bentuk penggalangan dana di satuan pendidikan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan beban bagi orang tua maupun pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal, saat ditemui di Kantor Komisi A DPRD Kota Bontang beberapa waktu yang lalu. Menurutnya, sekolah tidak memiliki kewenangan menarik biaya dari orang tua siswa untuk kebutuhan yang telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Bontang.
“Apa yang sudah dibayari atau dibiayai oleh Pemerintah Kota Bontang, maka pihak sekolah tidak punya kewenangan untuk menarik dari orang tua murid. Kebijakan yang dikeluarkan Pemkot jangan sampai dilanggar,” ujar Saeful.
Ia menjelaskan bahwa dukungan dana dari orang tua tetap dimungkinkan apabila berasal dari inisiatif komite atau paguyuban sekolah. Namun, mekanisme tersebut harus didasarkan pada kesepakatan bersama dan bersifat sukarela, bukan kewajiban yang mengikat seluruh wali murid.
Saeful menegaskan, tidak boleh ada tekanan, sanksi, maupun perlakuan berbeda terhadap siswa hanya karena orang tuanya tidak memberikan kontribusi dalam bentuk iuran sukarela. Menurutnya, hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan harus tetap terlindungi tanpa dipengaruhi kemampuan ekonomi keluarga.
“Kalau kesepakatannya sukarela tetapi dalam praktiknya ada sanksi atau ketidaknyamanan, komunikasikan ke pihak Diknas. Biar Diknas yang mengecek, mengonfirmasi, dan memberikan solusi terbaik,” tambahnya.
Ia juga mengimbau para orang tua yang merasa mengalami tekanan atau menemukan indikasi perlakuan diskriminatif agar segera melaporkannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang. Dengan adanya laporan tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan mengambil langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Saeful, persoalan iuran sekolah sebaiknya disikapi secara objektif dan tidak menimbulkan saling menyalahkan antara pihak sekolah, komite, maupun orang tua siswa. Komunikasi yang terbuka dinilai menjadi kunci untuk mencari solusi terbaik tanpa mengganggu proses belajar mengajar.
Ia berharap seluruh unsur pendidikan di Kota Bontang dapat menjaga iklim pembelajaran yang kondusif. Sekolah, komite, orang tua, dan pemerintah diharapkan mampu membangun kerja sama yang baik demi menciptakan lingkungan pendidikan yang nyaman, sehingga peserta didik dapat berkembang secara optimal, baik dari sisi akademik maupun pembentukan karakter.
Dengan kepatuhan terhadap regulasi dan pengawasan yang berjalan baik, DPRD berharap setiap kebijakan di lingkungan sekolah tetap berpihak pada kepentingan siswa serta mendukung terwujudnya layanan pendidikan yang adil dan berkualitas di Kota Bontang. (ADV).
