Jakarta – Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membuat perkara pengadaan Chromebook bergeser dari ruang sidang ke ruang publik. Kasus ini bukan hanya soal hukuman seorang mantan menteri, tetapi juga soal bagaimana negara menilai risiko kebijakan, tata kelola pengadaan, dan arah digitalisasi pendidikan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026) menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Ia dihukum 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/26).
Hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang dalam program digitalisasi pendidikan. Dalam pertimbangan majelis, perbuatan tersebut dinilai menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,56 triliun akibat pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp5,68 triliun. Majelis hakim menyatakan dakwaan primer tidak terbukti dan menjatuhkan putusan berdasarkan dakwaan subsider.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena berkaitan langsung dengan program digitalisasi pendidikan nasional. Pengadaan Chromebook merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas pemanfaatan teknologi di sekolah, terutama setelah pandemi mendorong perubahan pola pembelajaran.
Bagi masyarakat, perkara ini tidak hanya berbicara mengenai aspek pidana. Putusan tersebut juga memunculkan kembali perdebatan mengenai efektivitas belanja pendidikan, mekanisme pengawasan proyek teknologi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” ujar majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/26).
Di sisi lain, majelis menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Putusan tersebut juga diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari salah seorang hakim anggota yang berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan. Perbedaan pandangan itu menjadi salah satu bagian penting dalam perkara karena menunjukkan adanya penafsiran berbeda terhadap pembuktian unsur pidana.
Usai sidang, Nadiem menyatakan menghormati putusan pengadilan, namun menolak tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan memastikan akan mengajukan upaya hukum banding melalui tim kuasa hukumnya.
Kasus Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah menyentuh sektor pendidikan. Selain menyangkut nilai proyek yang besar, perkara ini juga menjadi sorotan karena melibatkan kebijakan digitalisasi yang sebelumnya dipandang sebagai bagian dari transformasi pendidikan nasional.
Perkara tersebut memberi pelajaran bahwa inovasi dalam kebijakan publik harus selalu diiringi tata kelola yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pengadaan teknologi pendidikan tidak hanya diukur dari tujuan program, tetapi juga dari proses, kepatuhan terhadap aturan, dan manfaat nyata bagi peserta didik.
Putusan terhadap Nadiem belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka proses banding. Namun, perkara ini telah menjadi catatan penting mengenai pentingnya pengawasan penggunaan anggaran pendidikan agar setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
