Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PKB, Jahidin, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Acara ini berlangsung di Perum Bumi Sempaja, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda, Sabtu (4/1/2025).
Kegiatan ini dimoderatori oleh Buhari dan menghadirkan dua narasumber berkompeten, yaitu Sari Marito dan Supriono, yang membahas pentingnya pembinaan dan pelindungan bahasa dan sastra daerah sebagai bagian dari identitas budaya Kalimantan Timur.
Dalam pemaparannya, Jahidin menyampaikan bahwa Perda No. 8 Tahun 2023 merupakan salah satu langkah strategis pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian bahasa dan sastra daerah yang semakin tergerus oleh perkembangan zaman. Menurutnya, bahasa daerah adalah warisan budaya yang tak ternilai dan harus dijaga serta diwariskan kepada generasi mendatang.
“Bahasa daerah adalah identitas kita. Jika kita kehilangan bahasa daerah, kita kehilangan sebagian dari jati diri kita sebagai masyarakat Kaltim. Oleh karena itu, Perda ini hadir sebagai wujud komitmen kita untuk melestarikan dan melindungi kekayaan budaya ini,” ujar Jahidin di hadapan peserta yang hadir.
Selain itu, Jahidin juga menekankan pentingnya peran masyarakat, khususnya generasi muda, dalam pelestarian bahasa daerah. Ia berharap agar semua pihak dapat berperan aktif, baik melalui penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari maupun dengan mendukung program-program pembinaan yang dirancang oleh pemerintah.
Sari Marito, salah satu narasumber, menjelaskan bahwa pembinaan bahasa dan sastra daerah memerlukan kerja sama lintas sektor, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, hingga komunitas masyarakat. “Pembinaan ini tidak hanya tentang pelestarian, tetapi juga pengembangan bahasa daerah agar tetap relevan dengan perkembangan zaman,” ungkap Sari.
Sementara itu, Supriono menambahkan bahwa pelindungan bahasa daerah tidak hanya sebatas pada aspek budaya, tetapi juga menjadi bagian dari pelindungan hak asasi manusia. “Bahasa adalah hak identitas yang melekat pada setiap individu. Dengan melindungi bahasa daerah, kita juga melindungi hak-hak budaya masyarakat lokal,” jelas Supriono.
Di akhir acara, Jahidin menyampaikan harapannya agar Perda ini dapat diimplementasikan secara optimal. “Saya berharap Perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar dapat memberikan dampak positif bagi pelestarian bahasa dan sastra daerah di Kaltim,” tutupnya.
Acara yang berlangsung dengan penuh antusiasme ini dihadiri oleh masyarakat setempat, tokoh adat, dan para pemerhati budaya, yang menyampaikan aspirasi dan harapan agar bahasa dan sastra daerah Kaltim tetap lestari di tengah arus globalisasi.