Blitar – Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu mekanisme transfer keuangan dari Pemerintah Pusat ke daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana fisik daerah sesuai prioritas nasional, serta mengurangi kesenjangan laju pertumbuhan antardaerah dan pelayanan antarbidang. DAK memainkan peran krusial dalam pembangunan sarana dan prasarana pelayanan dasar di daerah, sejalan dengan prinsip desentralisasi yang mengalihkan tanggung jawab penyediaan layanan dasar kepada pemerintah daerah.
Pada tahun 2022, Kabupaten Blitar menerima DAK Fisik sebesar Rp 81.214.157.000,- dan DAK Non Fisik sebesar Rp 355.729.175.595,-. Dana ini menyumbang 27% dari Dana Perimbangan di Kabupaten Blitar, yang merupakan sumber pendapatan terbesar dengan kontribusi mencapai 67% dari total pendapatan daerah. Mengingat tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap Dana Perimbangan, termasuk DAK, optimalisasi pengelolaannya menjadi sangat penting.
Untuk menjawab tantangan ini, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDALITBANG) telah mengembangkan Sistem Informasi Pelaporan Dana Alokasi Khusus (SILANDAK), sebuah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dengan sumber dana DAK.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi BAPPEDALITBANG, Rieke Audia Permana, SE, M.Ec.Dev, menjelaskan bahwa SILANDAK diharapkan dapat mempermudah pelaporan perangkat daerah pengelola DAK kepada Bappedalitbang selaku koordinator penyusunan Laporan Kemajuan DAK Pemerintah Kabupaten Blitar. “Selain itu, adanya SILANDAK juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses verifikasi data laporan, sehingga laporan dapat disajikan secara valid dan tepat waktu. Aplikasi ini juga digunakan sebagai alat untuk memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan secara online serta menyajikan data dan informasi pelaksanaan DAK bagi stakeholder terkait,” ujar Rieke.
SILANDAK menawarkan sejumlah manfaat yang signifikan. Pertama, aplikasi ini memberikan kemudahan dalam pelaporan bagi perangkat daerah. Proses yang sebelumnya memerlukan waktu dan tenaga lebih kini bisa dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Kedua, sistem ini meningkatkan akurasi dan validitas data laporan, memastikan bahwa setiap dana yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan perencanaan.
Selain itu, SILANDAK juga mendukung transparansi dalam pengelolaan dana publik. Masyarakat dan stakeholder terkait dapat mengakses informasi mengenai penggunaan DAK secara real-time, sehingga meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan semangat desentralisasi dan pemberdayaan daerah yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Blitar Rully Wahyu menambahkan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana daerah. “Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dalam pengelolaan keuangan daerah demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Blitar,” tegas Hartono.
Dengan adanya SILANDAK, Kabupaten Blitar menunjukkan langkah nyata dalam optimalisasi pengelolaan Dana Alokasi Khusus. Diharapkan, langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan sistem pengelolaan keuangan berbasis digital. Partisipasi aktif dari semua pihak sangat diharapkan untuk mewujudkan tujuan pembangunan yang lebih baik dan merata.