“Karena hingga hari terakhir tanggal 29 Agustus kemarin hanya ada satu bakal paslon yang mendaftar, maka melalui rapat pleno KPU Kabupaten Ngawi memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran terhitung tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024,” ujarnya di Ngawi, Jumat (30/8/2024).
Ony-Antok Paslon Tunggal
Adapun, satu bakal paslon yang telah mendaftar di KPU Ngawi tersebut adalah paslon petahana Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko (Ony-Antok). Paslon tersebut diusung oleh semua parpol yang ada di Kabupaten Ngawi. Hal ini di antaranya PDIP, Demokrat, NasDem, Gerindra, PKB, PKS, PSI, Hanura dan Golkar.
Pihaknya menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran tersebut sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Hal ini menyebutkan jika hingga hari ketiga batas akhir masa pendaftaran hanya terdapat satu bakal pasangan calon yang mendaftar. Sementara itu masih ada partai politik peserta pemilu yang belum mengusulkan calon, maka masa pendaftarannya bisa diperpanjang selama tiga hari.
Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Menjadi Peluang Parpol Non-Parlemen
Adapun, perpanjangan pendaftaran tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada partai politik. Hal ini bagi yang belum mengusulkan calon untuk turut berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
Terlebih, sesuai putusan MK yang terbaru sangat memungkinkan bagi partai politik dan gabungan partai politik non-parlemen. Hal ini untuk mengajukan calon selama memenuhi minimal suara 6,5 persen hingga 10 persen. Yang sesuai jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap.
Sementara, bagi bakal paslon petahana yang telah mendaftar, lanjutnya. Pihak KPU Ngawi telah memberikan surat pengantar untuk melakukan tes kesehatan. Tes tersebut di di RSAL dr Ramelan Surabaya.