Pasuruan – “Jam kerja bukan waktu bersantai,” menjadi pesan tegas yang digaungkan Pemerintah Kota Pasuruan. Wali Kota menyoroti langsung kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) sebagai fondasi utama dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Penegasan itu disampaikan pada Selasa (28/4/2026), sebagai respons atas temuan sejumlah pegawai yang berada di luar kantor tanpa izin saat jam kerja. Pemerintah Kota Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun bergerak cepat dengan menggelar razia di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpul pegawai.
“ASN digaji negara untuk bekerja dan melayani masyarakat. Karena itu, jam kerja harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab,” ujar Adi Wibowo.
Razia yang dilakukan pada Senin (27/4/2026) menyasar warung kopi hingga warung makan di wilayah Kota Pasuruan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pegawai yang tengah bersantai di luar kantor saat jam dinas masih berlangsung tanpa keterangan resmi dari atasan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, , menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan kedisiplinan pegawai tetap terjaga.
“Pada razia hari Senin kemarin, kami menjaring sejumlah pegawai yang nongkrong di warung kopi hingga warung makan saat jam dinas tanpa keterangan resmi dari atasan,” ujarnya.
Dari hasil operasi tersebut, tercatat sebanyak 10 pegawai terjaring. Mereka terdiri atas dua pegawai negeri sipil (PNS), lima tenaga honorer, serta tiga guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Temuan ini menjadi indikator bahwa pengawasan masih perlu diperkuat di berbagai lini organisasi perangkat daerah.
Iman menambahkan, pengawasan tidak hanya difokuskan pada warung kopi, tetapi juga mencakup ruang publik lain yang berpotensi menjadi tempat pegawai menghabiskan waktu di luar kantor saat jam kerja.
“Ini bagian dari tugas kami sebagai penegak perda dan perkada. Tujuannya agar ASN lebih disiplin dan fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Langkah tegas ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja profesional di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Adi Wibowo menegaskan bahwa evaluasi dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh ASN bekerja sesuai aturan dan tanggung jawab.
Dengan peningkatan disiplin, pemerintah daerah berharap kualitas pelayanan publik dapat meningkat secara signifikan, baik dari segi kecepatan, ketepatan, maupun kepuasan masyarakat. Upaya ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemkot Pasuruan tidak akan mentoleransi pelanggaran kedisiplinan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pada akhirnya, langkah razia ini diharapkan bukan sekadar penindakan, melainkan juga pembinaan agar ASN semakin sadar akan peran pentingnya sebagai pelayan publik yang profesional dan berintegritas.
