Berau – Sidang kelima Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (UBM) Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb pada Rabu, 26 Februari 2025. Sidang ini menjadi momen krusial bagi masyarakat Tumbit Melayu yang berharap agar pengajuan status quo atas lahan sengketa seluas 1.290 hektar diterima melalui keputusan sela yang akan diumumkan pada 5 Maret 2025 mendatang.
Sidang ini merupakan lanjutan dari persidangan sebelumnya pada 19 Februari 2025, di mana majelis hakim yang dipimpin oleh Lila Sari, S.H., M.H., meminta kuasa hukum penggugat, Ridwansyah Misi, S.H., untuk melengkapi dan memperbaiki surat pengajuan status quo. Permintaan tersebut dipenuhi oleh Ridwansyah, yang kemudian menyerahkan dokumen yang telah diperbaiki pada sidang kelima ini.
Ridwansyah Misi, yang didampingi oleh ratusan masyarakat Tumbit Melayu, hadir di PN Tanjung Redeb pada pukul 10.30 WITA. Masyarakat yang hadir terlihat penuh harap, menanti keadilan atas hak-hak mereka atas lahan yang diduga diserobot oleh PT Berau Coal (BC). Dalam persidangan ini, Ridwansyah menyatakan bahwa surat pengajuan status quo telah dilengkapi sesuai permintaan majelis hakim.
“Beberapa waktu lalu, tim kuasa hukum telah memasukkan surat pengajuan status quo. Namun, pada sidang 19 Februari 2025, majelis hakim meminta kami untuk mendalilkan dan menjabarkan esensi permohonan tersebut. Kami telah memenuhi permintaan tersebut dan menyerahkannya hari ini,” ujar Ridwansyah Misi, kuasa hukum Poktan UBM Tumbit Melayu.
Sidang kelima ini dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak, yaitu Poktan UBM dan PT Berau Coal, serta puluhan masyarakat yang memadati ruangan sidang. Sebagian masyarakat lainnya menunggu di luar ruangan. Sidang berlangsung dengan lancar dan ditutup setelah pembahasan selesai. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang berikutnya pada 5 Maret 2025.
“Majelis hakim menyatakan bahwa sidang akan diagendakan kembali pada 5 Maret 2025. Gugatan kami mencakup gugatan profesi, dan kami berencana mengajukan bukti melalui sistem ICOT yang akan dibuktikan pada sidang mendatang. Selain itu, majelis hakim juga menyampaikan akan ada putusan sela, yang menjadi bagian penting bagi masyarakat. Ini yang kami harapkan,” jelas Ridwansyah.
Ridwansyah dan Poktan UBM Tumbit Melayu berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan status quo pada putusan sela nanti. Status quo ini dinilai penting untuk mencegah aktivitas apa pun di lahan sengketa selama proses hukum berlangsung.
“Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan status quo. Dengan adanya status quo, tidak akan ada aktivitas di lahan sengketa seluas 1.290 hektar. Baik PT Berau Coal maupun Poktan UBM tidak boleh melakukan aktivitas apa pun di lahan tersebut,” tegas Ridwansyah.
Ia menambahkan bahwa tujuan pengajuan status quo ini adalah untuk menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, status quo juga diharapkan dapat mencegah konflik berkepanjangan dan kerusakan lingkungan yang semakin parah. “Kami ingin semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan di PN Tanjung Redeb,” imbuhnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, kuasa hukum PT Berau Coal menyatakan bahwa mereka akan mengajukan bukti permulaan pada sidang mendatang. “Kami akan mengajukan bukti permulaan bersama penggugat. Setelah itu, majelis hakim akan mengambil sikap,” ujar kuasa hukum PT Berau Coal.
Rafik, perwakilan dari Poktan UBM Tumbit Melayu, juga menyampaikan harapannya agar status quo dapat diterima oleh majelis hakim. “Saya berharap demi keadilan, status quo dapat diberlakukan di lahan sengketa. Ini penting agar semua pihak dapat tenang dalam menjalani proses hukum. Semoga majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kami untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Rafik.
Sidang ini menjadi penentu bagi masa depan lahan sengketa yang telah lama menjadi sumber konflik antara masyarakat Tumbit Melayu dan PT Berau Coal. Masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum yang transparan dan adil. Semua pihak kini menanti keputusan majelis hakim pada 5 Maret 2025 mendatang.
