“Sejak ada pasangan bakal calon yang mendaftar, pihak rumah sakit telah menyediakan tempat khusus untuk pemeriksaan kesehatan calon bupati dan wakil bupati ini,” kata Tajul pada Kamis (29/8/2024).
KPU dan Polres Atur Pengamanan di RSUD Pamekasan
Selain berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, KPU Pamekasan juga telah berkoordinasi dengan Polres Pamekasan untuk melakukan pengamanan di rumah sakit tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut.
“Kami juga telah meminta agar pihak rumah sakit membuat ketentuan, berapa jumlah pengantar calon yang diperbolehkan masuk ke rumah sakit,” katanya.
Selain itu, Tajul mengungkapkan bahwa jika tidak ada batasan, khawatir jumlah pengunjung akan membeludak. Sehingga bisa menyebabkan area rumah sakit tidak kondusif.
RSUD Pamekasan Siapkan Ruangan Tes Kesehatan Paslon
Kemudian, Secara terpisah Direktur RSUD dr Slamet Martodirjo Pamekasan Budi Santoso mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan empat ruangan untuk tes kesehatan.
“Ruang pemeriksaan khusus untuk bakal caleg ini berbeda dengan ruang perawatan untuk masyarakat umum. Sengaja kami pihak agar kondisi dan situasi terjaga, tidak campur dengan ruang perawatan bagi pasien yang sakit,” katanya.
Selanjutnya, Ia menjelaskan, khusus untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati. Menurut Budi, hal itu meliputi 22 macam pemeriksaan seperti jantung, paru-paru, mata, neurologi, THT, dan lainnya.
“perkiraan hal tersebut akan memakan waktu sekitar 10 jam untuk setiap pasangan calon,” katanya.
Pemeriksaan Terbatas: Dua Orang untuk Paslon Pamekasan
Budi lebih lanjut pemeriksaan menjadi terbatas, maksimal hanya 2 orang.
“Jadi, satu orang untuk pengantar bakal calon bupati dan satu orang lagi untuk wakilnya,” kata dia.
Terakhir, kontrak kerja sama tentang tes kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan pada Pilkada Serentak 2024. Hal ini berlangsung hingga 2 September 2024, sejak ditandatangani pada 22 Agustus 2024.