Dasar syariat dari ibadah qurban sangatlah kuat. Ia bukan sekadar tradisi tahunan umat Islam, melainkan perintah yang ditegaskan dalam Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, dan Ijma’ para ulama. Qurban hadir sebagai bentuk penghambaan dan ketaatan, sekaligus pengorbanan yang ikhlas kepada Allah SWT.
Dalam QS Al-Kautsar ayat 1-2, Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” Perintah “wanhar” di sini merujuk langsung pada penyembelihan qurban setelah shalat Ied, sebagaimana dijelaskan dalam Buku Saku Fiqih Qurban (2022) dan tafsir Imam Ibnu Katsir.
Sunnah Nabi SAW juga memperkuat pensyariatan qurban. Dalam sebuah hadits sahih, Al-Barra’ bin Azib RA meriwayatkan bahwa Nabi bersabda: siapa yang menyembelih sebelum shalat Ied, sembelihannya hanya berupa daging biasa, bukan qurban yang sah (HR Bukhari 983). Hal ini menunjukkan bahwa ibadah qurban telah diatur secara rinci oleh Rasulullah SAW.
Tidak berhenti di situ, Ijma’ atau kesepakatan para ulama juga menjadi pondasi kokoh hukum qurban. Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menegaskan bahwa seluruh kaum Muslimin telah bersepakat atas pensyariatan qurban. Bahkan Imam Asy-Syaukani menyebut qurban sebagai salah satu bentuk pendekatan diri paling agung kepada Allah SWT yang tidak ada khilaf (perbedaan) tentang keabsahannya.
Qurban adalah syiar agama, tanda ketaatan kepada Allah yang terwujud secara nyata. Dalam surah Al-Hajj ayat 34 disebutkan bahwa qurban adalah bagian dari tuntunan ilahi bagi seluruh umat, agar mereka menyebut nama Allah atas hewan ternak yang telah dikaruniakan.
Ketika umat Islam menyembelih hewan qurban, mereka tidak sekadar menunaikan perintah. Mereka menghidupkan warisan keimanan dari Nabi Ibrahim AS dan Nabi Muhammad SAW. Mereka juga menunjukkan bahwa ibadah bukan hanya urusan hati, tapi juga aksi nyata yang dipandu syariat.
