Sidoarjo – Pasangan suami istri, S dan AV, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 17 April 2024 di kawasan Bangsri, Sukodono. Mereka kedapatan sedang meranjau sabu di depan sebuah minimarket.
Saat penangkapan, anggota polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,18 gram dari tangan pasutri tersebut. Namun, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa pasangan ini telah terlibat dalam aktivitas peredaran sabu sebanyak delapan kali.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, dalam keterangannya kepada media pada Rabu (8/5/2024), mengungkap bahwa pasangan tersebut diduga mendapatkan uang sebanyak Rp. 2,5 juta setiap transaksi dari seorang DPO berinisial A.
Penggeledahan lebih lanjut dilakukan di kamar kos pasutri ini, dan polisi berhasil menemukan barang bukti tambahan berupa sabu seberat 17,75 gram, lengkap dengan timbangan dan 10 pax klip kosong.
Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan menghasilkan penemuan sabu seberat 48,73 gram dan 69,91 gram. Dengan temuan ini, total barang bukti sabu yang disita dari pasangan ini mencapai 137,57 gram.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polresta Sidoarjo. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun.
