Samarinda – Malam yang tenang di Kota Tepian mendadak berubah tegang ketika aparat kepolisian mengamankan empat mahasiswa yang diduga tengah merencanakan aksi anarkis. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan rencana penggunaan bom molotov yang kabarnya akan dipakai dalam unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (1/9/2025).
Keempat mahasiswa yang diamankan adalah MZF (19), MH (21), MAGA (20), dan AR (21). Mereka ditangkap di area Kampus FKIP Universitas Mulawarman, Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Ahad (31/8/2025) sekitar pukul 23.45 Wita. Dari lokasi kejadian, polisi menyita 27 botol kaca berisi bom molotov siap digunakan, dua petasan, sepasang gunting, kain perca, serta atribut bertuliskan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa para mahasiswa itu memiliki peran berbeda, mulai dari mengumpulkan bahan, merakit, hingga menyembunyikan bahan peledak. Polisi menduga masih ada pihak lain yang bertindak sebagai penyedia bahan baku, dan hingga kini upaya pengejaran terus dilakukan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memprovokasi atau menciptakan kekacauan. Aparat akan hadir untuk memastikan aspirasi masyarakat bisa tersampaikan secara damai, tanpa mengorbankan keamanan publik,” tegas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar S.I.K., M.H, saat konferensi pers, Senin pagi.
Hendri menambahkan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi mahasiswa maupun elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional, tetapi bila dilakukan dengan cara anarkis apalagi menggunakan bahan peledak, maka hal tersebut masuk ranah pidana berat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Hingga berita ini diturunkan, kondisi Kota Samarinda dilaporkan tetap aman dan kondusif, sementara penyidikan lanjutan terhadap kasus tersebut terus berlangsung.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan aparat dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan, terlebih di tengah situasi sosial-politik yang dinamis. Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu yang berpotensi memecah belah.
