Pasuruan – Tawaran harga miring kerap menjadi umpan yang menggoda masyarakat untuk memiliki hunian impian. Namun, seperti pepatah “tak semua yang berkilau adalah emas”, sejumlah proyek kavling dengan harga terjangkau di Kota Pasuruan justru menyisakan tanda tanya bagi sebagian konsumennya. Harapan memiliki tanah dengan cicilan ringan berubah menjadi kegelisahan akibat belum adanya kepastian terkait pengembalian dana dan kejelasan sejumlah aspek legalitas.
Fenomena pemasaran kavling murah yang diduga dikembangkan menjadi kawasan hunian mulai banyak diperbincangkan di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Beberapa proyek menawarkan harga di bawah Rp100 juta, sehingga menarik minat masyarakat. Meski demikian, sejumlah pihak mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan yang menjadi syarat dalam pengembangan kawasan perumahan. Hingga saat ini, belum terdapat putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran terhadap proyek-proyek tersebut.
Salah satu konsumen, keluarga Fatkhur Ro’si, mengaku menghadapi kendala setelah melakukan pembelian kavling di proyek AB Jaya yang berlokasi di Kelurahan Sebani. Berdasarkan dokumen kartu angsuran yang diperlihatkan kepada wartawan pada Selasa (9/6/2026), keluarga tersebut tercatat membeli unit Blok L-14 dengan ukuran 6 x 11 meter persegi melalui skema cicilan sebesar Rp1,9 juta per bulan selama 144 bulan.
Belakangan, pihak keluarga memutuskan membatalkan transaksi setelah muncul kekhawatiran mengenai sejumlah aspek legalitas proyek. Mereka mengaku telah mengajukan permohonan pengembalian dana, namun hingga kini proses tersebut disebut belum menemui kepastian.
“Menurut yang kami pahami, pengembalian dana belum ada kejelasan sampai sekarang,” ujar perwakilan keluarga.
Keluarga konsumen juga menyebut terdapat ketentuan yang mereka pahami dari pihak pengembang, yakni pengembalian dana hanya dilakukan sebagian dan bergantung pada adanya pembeli pengganti. Namun, hingga berita ini ditulis, dana tersebut diklaim belum diterima.
Menanggapi persoalan tersebut, pendamping hukum pihak pengembang, Endy, menyampaikan bahwa komunikasi dengan konsumen masih terus dilakukan. Menurutnya, penyelesaian permasalahan diupayakan melalui jalur musyawarah agar dapat menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pengurusan perizinan proyek masih berjalan. Meski demikian, pihaknya belum menjelaskan secara rinci dokumen-dokumen yang telah dikantongi maupun tahapan perizinan yang masih berlangsung.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pasuruan, Akung Novajanto, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi pembelian properti. Menurutnya, pengembang pada prinsipnya wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Akung juga menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan secara langsung kepada instansi terkait guna memastikan status perizinan suatu proyek sebelum mengambil keputusan pembelian.
Secara normatif, penjualan properti yang belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun demikian, ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat dan lembaga berwenang berdasarkan pembuktian yang berlaku.
Kasus yang dialami sebagian konsumen ini menjadi pengingat bahwa harga murah bukan satu-satunya pertimbangan dalam membeli properti. Selain mempertimbangkan lokasi dan skema pembayaran, masyarakat juga perlu memastikan aspek legalitas dan status perizinan agar investasi yang dilakukan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
