Surabaya – Ramadan yang seharusnya menjadi bulan penuh ketenangan tak ingin berubah menjadi arena kebisingan dan pelanggaran. Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polrestabes Surabaya resmi melarang kegiatan sahur on the road selama Ramadan 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, pada Kamis (19/2/2026). Larangan ini diberlakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan yang kerap muncul akibat aktivitas sahur keliling di jalan raya.
Ia mengimbau masyarakat Kota Surabaya agar melaksanakan sahur di rumah masing-masing dan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi memicu kerawanan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Surabaya selama bulan Ramadhan menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tuturnya.
Menurut Erika, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa sahur on the road sering kali berujung pada pelanggaran hukum dan ketertiban. Mulai dari konvoi kendaraan bermotor, penggunaan sound system dengan volume berlebihan, aksi balap liar, hingga penyalaan petasan dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan warga.
Kegiatan semacam itu tidak hanya mengganggu ketenangan masyarakat yang sedang beristirahat, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Oleh sebab itu, aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
“Sanksi bisa berupa teguran, pembinaan, tilang lalu lintas, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pidana, seperti membawa senjata tajam atau petasan ilegal,” jelasnya.
Sebagai langkah preventif, Polrestabes Surabaya akan meningkatkan patroli rutin selama Ramadan, khususnya pada malam hari hingga menjelang waktu sahur. Patroli difokuskan di titik-titik rawan yang sebelumnya sering menjadi lokasi berkumpulnya peserta sahur on the road.
Peningkatan pengamanan ini bertujuan memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan rasa aman dan nyaman. Kepolisian juga mengajak peran aktif orang tua dan tokoh masyarakat untuk mengingatkan generasi muda agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.
Dengan kebijakan ini, Polrestabes Surabaya berharap Ramadan 2026 di Kota Pahlawan dapat berlangsung lebih tertib, khusyuk, dan bebas dari gangguan Kamtibmas yang meresahkan warga.
