Bondowoso – Polemik penguasaan lahan di kawasan Ijen, Bondowoso kembali mencuat dan menjadi perhatian serius jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Konflik yang melibatkan warga dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional V itu dianggap stagnan karena minim transparansi data dan pendekatan yang kerap bersifat represif.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menyatakan bahwa Forkopimda telah melakukan lima kali rapat untuk menangani sengketa Ijen. Namun, menurutnya akar masalah tetap muncul karena PTPN tidak menyajikan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Sudah lima kali Forkopimda menggelar rapat soal Ijen, tapi masalahnya berulang karena PTPN tidak pernah menyajikan data yang valid,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus di zona 1 Desa Sempol dan Kalisat, di mana PTPN awalnya mengklaim 4 hektare dengan 6 penggarap. Namun dari verifikasi lapangan, ditemukan bahwa yang dikelola masyarakat sebenarnya mencapai 14 hektare dengan 18 penggarap. Zona 1 ini pun akhirnya disepakati untuk diserahkan ke masyarakat secara resmi, dengan Forkopimda sebagai saksi.
Dhafir menekankan bahwa penyelesaian sengketa agraria tidak cukup dengan aspek legal formal semata. Ia menyebut bahwa Ijen memiliki karakteristik sosial dan budaya tersendiri—masyarakat pegunungan dengan tradisi gotong royong serta sejarah kuat sebagai buruh kebun—yang harus dijadikan dasar pendekatan penyelesaian.
“Jangan represif—hormati mereka, dan mereka akan lebih menghormati,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, sepakat bahwa harus ada penyelesaian menyeluruh dan bertahap. Dari delapan zona yang dipetakan, dua sudah tuntas (Kampung Baru dan Kampung Malang), kini fokus diarahkan pada zona-zona lain. Rozi menegaskan pendekatan yang diambil akan bersifat humanis dan mengedepankan solusi win-win.
“Kita tidak boleh gegabah. Aspirasi masyarakat ingin pembatalan HGU sah-sah saja, tapi harus dikaji secara komprehensif, baik dari sisi hukum maupun sosial‐budaya,” katanya.
Rozi juga menyayangkan langkah PTPN yang memilih jalur hukum dengan melaporkan warga ke kepolisian. Menurutnya, upaya litigasi bisa saja berjalan — namun yang paling penting adalah menjaga ketenteraman dan hubungan harmonis antarpihak.
“Upaya hukum memang hak setiap pihak, tapi yang utama adalah kemaslahatan bersama,” tegasnya.
Di tengah proyeksi rekonsiliasi agraria, Dhafir mengajak semua pihak membuka ruang dialog dan saling menghormati. Ia menuturkan bahwa Bondowoso tak perlu panas dan konflik baru, melainkan kesejukan yang muncul lewat komunikasi.
“Iran dan Palestina saja bisa berdamai, masa kita tidak bisa? Yang penting duduk bersama dan saling menghormati,” ujarnya menutup.
Harapannya, penyelesaian konflik Ijen dapat menjadi model rekonsiliasi agraria yang memberi keadilan, bukan sekadar kemenangan sepihak.
