Padang – Mata rantai emas ilegal yang diduga mengalir dari lokasi pertambangan tanpa izin di Sumatera Barat hingga ke Malaysia mulai terurai. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat menangkap seorang warga negara asing asal India berinisial A (39), yang diduga menjadi penampung emas dari sejumlah aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Polda Sumbar dalam konferensi pers di Mapolda Sumatera Barat, Jumat (21/8/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya bersama Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah. Polisi menduga A memiliki peran dalam membeli hasil tambang ilegal sebelum emas tersebut dibawa keluar Indonesia menuju Malaysia.
Susmelawati menjelaskan, pengungkapan jaringan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk menekan praktik pertambangan ilegal yang masih ditemukan di Sumatera Barat. Persoalan PETI dinilai tidak berhenti pada kegiatan penambangan tanpa izin, tetapi dapat berkembang menjadi jaringan perdagangan hasil tambang yang melibatkan berbagai pihak.
“Praktik ilegal ini dinilai menimbulkan dampak yang sangat besar, mulai dari merugikan negara, merusak lingkungan, hingga menciptakan mata rantai perdagangan hasil tambang yang melanggar hukum,” ujar Susmelawati.
Polda Sumbar mencatat sedikitnya tiga perkara dugaan pertambangan ilegal berhasil diungkap sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Pengungkapan pertama dilakukan di Kota Solok pada Rabu (15/7/2026), sedangkan kasus berikutnya ditangani di Solok Selatan pada Senin (27/7/2026).
Rangkaian pengungkapan itu kemudian berlanjut pada Kamis (20/8/2026) dengan kasus yang kembali terdeteksi di Kota Solok. Perkara terbaru ini menjadi sorotan karena penyidik tidak hanya mendalami asal-usul emas dari tambang ilegal, tetapi juga dugaan upaya membawa komoditas tersebut ke luar negeri.
A ditangkap polisi sekitar pukul 21.45 WIB pada Kamis (20/8/2026). Penangkapan berlangsung di SPBU KTK, Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Berdasarkan keterangan AKBP Octa Rahmansyah, tersangka yang diketahui berdomisili di Perum Batu Kubung, Kabupaten Solok, diduga tidak bergerak sendiri. Penyidik menduga A menjalankan aktivitas pembelian emas atas instruksi seorang pemodal berinisial N yang disebut berada di Malaysia.
Dalam dugaan skema tersebut, A berperan membeli emas dalam bentuk urai maupun padu yang berasal dari sejumlah lokasi pertambangan emas tanpa izin di Sumatera Barat. Setelah terkumpul, emas tersebut diduga dipersiapkan untuk dibawa ke Malaysia melalui jalur yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Temuan itu membuat penyidik mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan emas ilegal yang menghubungkan pelaku tambang tanpa izin, penampung hasil tambang, hingga pemodal di luar negeri. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam proses pengumpulan maupun pengiriman emas.
Dari penangkapan A, aparat menyita sejumlah barang yang dijadikan sebagai barang bukti. Polisi mengamankan tiga batang emas murni, uang tunai Rp6.036.100, dua telepon genggam berupa Infinix X6855 dan iPhone 17 Pro Max, serta sebuah timbangan digital merek Digipon berwarna hitam.
Selain itu, penyidik turut menyita satu unit Nissan X-Trail berwarna hitam berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan dan kunci kontak. Seluruh barang bukti tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, A disangkakan dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Berdasarkan pasal yang disangkakan penyidik, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan PETI dapat berkembang menjadi perkara yang lebih luas ketika hasil pertambangan ilegal masuk dalam rantai perdagangan lintas wilayah bahkan lintas negara. Selain potensi kerugian negara, aktivitas tersebut juga berisiko memperpanjang persoalan lingkungan akibat kegiatan penambangan tanpa izin.
Polda Sumbar masih mengembangkan penyidikan untuk membongkar keseluruhan jaringan yang diduga terlibat. Penelusuran diarahkan kepada pihak-pihak yang menyediakan emas, mengatur distribusi, hingga sosok pemodal yang disebut berada di Malaysia. Polisi berharap pengembangan kasus dapat memutus mata rantai perdagangan emas ilegal mulai dari lokasi tambang hingga tujuan akhirnya di luar negeri.
