Jakarta – Polemik dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka memasuki babak penting di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA. Namun, temuan tersebut tidak otomatis membuka jalan bagi MK untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Persoalan itu mengemuka dalam pembacaan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon mempersoalkan keterpenuhan syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, posisi hukum Gibran telah berubah setelah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Sejak saat itu, menurut Mahkamah, Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden yang dapat didiskualifikasi melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan umum.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pertimbangan tersebut menjadi titik penting dalam perkara ini. Pelantikan presiden dan wakil presiden dinilai sebagai penanda telah berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Karena itu, permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden dinilai tidak lagi dapat ditempatkan dalam konteks tahapan pencalonan yang telah selesai.
Meski demikian, persidangan memunculkan catatan tersendiri mengenai dokumen pendidikan Gibran. MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma dari luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
Catatan tersebut berkaitan dengan ketentuan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pasal 169 huruf r serta dokumen persyaratan dalam Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. Persoalan pendidikan Gibran sebelumnya menjadi salah satu pokok yang diperdebatkan selama rangkaian persidangan.
Dalam proses pemeriksaan perkara, dokumen pendidikan Gibran dari UTS Insearch di Sydney, Australia, ikut menjadi perhatian. Persidangan sebelumnya mengungkap adanya Certificate of Attendance dan transkrip nilai. Keterangan dalam persidangan menyebut Certificate of Attendance pada dasarnya berkaitan dengan kehadiran selama mengikuti pendidikan, sehingga keberadaan dokumen tersebut menjadi bagian yang diperiksa dalam menilai bukti pendidikan.
Namun, MK menegaskan temuan mengenai dokumen tersebut tidak dengan sendirinya memberi kewenangan kepada Mahkamah untuk memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Ada batas konstitusional mengenai apa yang dapat diputus MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu setelah seluruh tahapan pemilihan berakhir dan pasangan terpilih telah dilantik.
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Adies.
Mahkamah berpandangan persoalan mengenai keabsahan serta keterpenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga yang diberikan kewenangan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, adanya temuan dalam persidangan tidak dapat langsung diterjemahkan menjadi kewenangan MK untuk mencopot seorang wakil presiden.
Perkara ini sebelumnya diajukan oleh sejumlah pemohon yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024. Mereka meminta Mahkamah mendiskualifikasi Gibran dari keikutsertaannya dalam Pilpres 2024 hingga membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden sendiri menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat.
Dengan putusan tersebut, perkara dokumen pendidikan Gibran menghasilkan dua titik penting. MK mencatat tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA dalam persidangan. Namun pada saat bersamaan, Mahkamah menegaskan bahwa kondisi itu tidak membuat MK berwenang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan para pemohon.
