Jakarta – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan kericuhan yang terjadi saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/3/2025). Polisi telah mengantongi dua barang bukti berupa rekaman CCTV dan dokumentasi video terkait insiden tersebut.
“Ada dua barang bukti yang disampaikan. Yang pertama satu unit elektronik video CCTV, kemudian satu unit elektronik video atau video dokumentasi. Itu disampaikan kepada Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Ade Ary menambahkan bahwa saat ini Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Saat ini penyelidik sedang melakukan pendalaman, jadi mohon waktu rekan-rekan,” ujarnya.
Terkait jadwal pemanggilan saksi, Ade Ary menyebut bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap. “Setiap kami menerima laporan dari masyarakat, penyelidik menjadwalkan pemeriksaan. Diawali dari pelapor, nanti kami izin update kepada teman-teman penyelidik. Yang jelas, tahap penyelidikan sedang berlangsung dalam rangka pendalaman,” jelasnya.
Laporan kericuhan ini pertama kali dibuat oleh seseorang berinisial RYR, yang diketahui merupakan sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Dalam laporannya, RYR menjelaskan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB, tiga orang yang mengaku sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil memasuki hotel. Mereka kemudian berteriak-teriak di depan ruang rapat pembahasan revisi UU TNI, menuntut agar rapat tersebut dihentikan karena dianggap dilakukan secara diam-diam dan tertutup.
Atas insiden tersebut, RYR merasa dirugikan dan melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 15 Maret 2025.
Polisi menerima laporan ini dengan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum, perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan, dan penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi lebih lanjut peran pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut. Polda Metro Jaya menegaskan akan mendalami laporan ini sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
