Jakarta – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika zaman. Menurutnya, UU tersebut sudah lebih dari dua dekade belum mengalami perubahan, sehingga perlu ada pembaruan guna memperkuat posisi TNI dalam menjalankan perannya bagi negara.
“Saya kira penguatan posisi TNI perlu dipertegas. Undang-Undang TNI terakhir direvisi hampir 25 tahun lalu, jadi perlu ada penyesuaian dengan keadaan sekarang,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Ia menekankan bahwa TNI memiliki peran yang sangat vital bagi negara, sehingga perlu adanya aturan yang lebih relevan untuk memastikan efektivitas institusi tersebut. Salah satu poin penting dalam revisi UU TNI ini adalah perpanjangan batas usia pensiun prajurit.
Menurut Muzani, perpanjangan usia pensiun dapat menjadi solusi bagi prajurit yang masih memiliki kondisi fisik prima dan pengalaman yang panjang. “Jenderal itu melalui tahapan dan pendidikan yang panjang dengan biaya yang tidak murah. Jadi, ketika mereka pensiun di usia 58 tahun, rata-rata masih segar bugar dan masih cukup kuat untuk mengabdi,” jelasnya.
Selain itu, Muzani juga menyinggung mengenai peluang prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil atau politik. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut hanya dapat dilakukan jika mereka sudah pensiun dari dinas kemiliteran.
“Kalau presiden menyetujui, saya kira tidak ada masalah. Yang penting, prajurit yang bersangkutan harus pensiun dari posisi aktifnya terlebih dahulu,” katanya.
Terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga, Muzani menegaskan bahwa aturan dalam revisi UU TNI harus diatur secara tegas agar tetap menjaga supremasi sipil. Ia menyebut bahwa prajurit yang ditempatkan di posisi sipil harus memiliki kapasitas di bidangnya.
“Kalau dia ditempatkan di situ, ya harus mundur dari dinas kemiliteran. Biasanya, yang ditempatkan di situ adalah mereka yang memiliki keahlian di bidang tertentu seperti pertanian, peternakan, atau perikanan. Meski latar belakangnya militer, secara personal ada yang memiliki keterampilan teknis di bidang tersebut,” paparnya.
Muzani menegaskan bahwa mekanisme pengaturan terkait kedudukan dan penempatan prajurit TNI di luar institusi militer harus diatur dengan ketat dalam revisi UU ini. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari adanya ketimpangan dengan sektor sipil.
“Regulasi dalam Undang-Undang TNI harus dibuat secara ketat agar tidak menimbulkan kekhawatiran dari pihak sipil,” ujarnya.
Menanggapi berbagai kritik yang muncul terkait RUU TNI, Muzani menilai bahwa hal itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Ia juga menegaskan bahwa revisi ini tidak akan mengembalikan konsep dwifungsi ABRI seperti yang pernah berlaku di era Orde Baru.
“Saya kira tidak. Dwifungsi itu kan otomatis berlaku dalam berbagai hal, tetapi dalam revisi ini ada batasan-batasannya yang jelas,” pungkasnya.
Dengan revisi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan pertahanan nasional tanpa mengesampingkan prinsip supremasi sipil dalam tata kelola negara.
