Berau– Konflik kepemilikan lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dengan PT Berau Coal semakin memanas. Tak kunjung mendapat jawaban dari pihak PT Berau Coal, Poktan UBM kini merencanakan penutupan lahan seluas 1.290 hektar yang selama ini dikuasai oleh perusahaan tambang tersebut. Lahan yang terletak di Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, diklaim oleh Poktan UBM masih sah sebagai milik mereka berdasarkan bukti legalitas yang ada.
Surat pemberitahuan terkait rencana penutupan lahan tersebut telah dikirimkan oleh Poktan UBM kepada berbagai instansi terkait. Dalam surat bernomor 001/K.A-PT BC/SPJJH/X/2024, Poktan UBM menegaskan bahwa mereka akan menutup lahan tersebut hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). Surat ini juga ditembuskan ke kantor PT Berau Coal di Tanjung Redeb dan Jakarta, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Polres Berau, serta Polda Kalimantan Timur.
Menurut Rafik, koordinator lapangan Poktan UBM, penutupan lahan ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 3 November 2024, dengan jumlah massa sekitar 100 orang. Lokasi penutupan akan dilakukan di area lahan Poktan UBM yang terletak di Desa Tumbit Melayu. Rafik menegaskan bahwa tindakan ini diambil setelah semua upaya negosiasi dengan PT Berau Coal tidak menghasilkan kesepakatan.
Dasar Hukum Poktan UBM
Dalam surat yang disampaikan Poktan UBM, mereka menjelaskan beberapa dasar hukum yang menjadi pijakan tuntutan mereka terhadap PT Berau Coal. Salah satu dasar hukum yang dikutip adalah gugatan perdata yang telah diajukan Poktan UBM di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada 16 Oktober 2024 dengan Nomor Perkara: 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr. Selain itu, mereka juga merujuk pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 16 November 2023, yang mendesak PT Berau Coal untuk segera membayar dan/atau mengganti rugi lahan milik Poktan UBM yang hingga kini belum dilakukan.
Poktan UBM juga mengutip beberapa pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dan Undang-Undang Minerba. Salah satunya adalah Pasal 1457 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian jual beli adalah perjanjian antara penjual dan pembeli, di mana penjual menyerahkan hak milik atas barang kepada pembeli, dan pembeli mengikatkan diri untuk membayar barang tersebut. Sementara itu, dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 Pasal 134 dan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 136 ayat (1), ditegaskan bahwa hak atas tanah harus diselesaikan dengan pemegang hak.
“Sebesar apapun kontribusi PT Berau Coal kepada negara, bukan alasan untuk melanggar hukum dan merampas hak masyarakat. Undang-undang dibuat untuk kebaikan bersama dan harus ditaati oleh semua pihak,” ujar Rafik.
Dukungan dari Tim Hukum
Langkah Poktan UBM ini mendapat dukungan dari tim hukum yang dipimpin oleh Badrul Ain Sanusi Al Afit, S.H., M.H. & Rekan (BASA), yang bermarkas di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Menurut Badrul, tindakan yang dilakukan oleh Poktan UBM sudah tepat dalam upaya mempertahankan hak mereka atas lahan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa saat perkara ini sudah masuk ke ranah hukum, wajar jika pihak Poktan UBM meminta pengadilan untuk menetapkan status quo atau menghentikan segala bentuk aktivitas di atas lahan tersebut hingga ada keputusan hukum yang jelas.
“Jika PT Berau Coal memiliki bukti sah atas kepemilikan lahan, mereka harus menunjukkannya di meja hijau. Namun, jika mereka tidak dapat membuktikan legalitas lahan tersebut, maka jelas mereka harus mengganti kerugian yang dialami masyarakat,” kata Badrul. Ia juga menambahkan bahwa tindakan perusahaan yang terus beroperasi di atas lahan yang masih diperdebatkan kepemilikannya hanya akan memperparah kerugian masyarakat.
Sejarah Konflik Lahan
Konflik antara Poktan UBM dengan PT Berau Coal ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Poktan UBM telah mengklaim kepemilikan lahan seluas 1.290 hektar berdasarkan bukti legalitas yang mereka miliki, sementara PT Berau Coal mengklaim bahwa lahan tersebut berada dalam wilayah konsesi tambang mereka. Selama bertahun-tahun, meski aktivitas pertambangan terus berlanjut, masyarakat setempat masih menghargai keberadaan perusahaan tersebut dengan harapan ada penyelesaian yang adil. Namun, karena tidak adanya kejelasan dalam proses ganti rugi dan legalitas kepemilikan lahan, konflik ini semakin memanas.
Badrul menegaskan bahwa pihak perusahaan harus membuktikan legalitas kepemilikan lahan tersebut di pengadilan. “Jika perusahaan memiliki bukti yang sah, maka masyarakat pasti akan menerima kekalahan dan tidak akan menuntut apapun. Tetapi, jika tidak ada bukti legalitas, maka perusahaan harus bertanggung jawab dan mengganti segala kerugian yang telah dialami masyarakat selama ini,” tegasnya.
Rencana Penutupan Lahan
Poktan UBM telah menyusun rencana penutupan lahan yang akan berlangsung pada 3 November 2024. Menurut Rafik, aksi ini akan melibatkan sekitar 100 orang yang terdiri dari anggota Poktan UBM dan warga setempat. Mereka akan menutup akses ke lahan yang selama ini digunakan oleh PT Berau Coal untuk aktivitas pertambangan. Penutupan ini akan berlangsung hingga adanya putusan hukum yang inkrah.
Rafik menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk perlawanan atas ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat. “Kami sudah berusaha menempuh berbagai cara damai, tapi tidak ada jawaban. Kami berharap dengan aksi ini, pihak perusahaan dan pemerintah akan mendengar dan menyelesaikan masalah ini dengan adil,” ungkap Rafik.
Tanggapan dari PT Berau Coal
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi atas rencana penutupan lahan oleh Poktan UBM. Upaya dari awak media untuk menghubungi pihak perusahaan juga belum membuahkan hasil. Namun, sumber dari internal perusahaan yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa PT Berau Coal masih mempelajari surat dari Poktan UBM dan akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Sumber tersebut juga menambahkan bahwa PT Berau Coal memiliki izin konsesi tambang yang sah di wilayah tersebut, namun mereka akan tetap mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.
