Samarinda – Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengatakan hasil penilaian dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim menunjukkan adanya penurunan dalam evaluasi dan pemantauan keterbukaan informasi di beberapa entitas di Provinsi, kabupaten, dan kota.
Setelah menerima audiensi dari Ketua KI Provinsi Kaltim, Ramaon D Saragih, beserta Wakil Ketua Imran Duse, dan beberapa Komisioner lainnya.
“Dari sisi hasil penilaian terjadi penurunan, secara agregat tahun 2022 sebesar 87 dan tahun 2023 ini rata-rata sekarang 84. Artinya ada kecenderungan penurunan dalam Keterbukaan Informasi Publik,” kata Akmal.
Akmal Malik berencana segera menindaklanjuti hal ini dengan melakukan konsolidasi internal. Dia juga menyebut akan mengevaluasi beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai informatif, kurang informatif, atau bahkan tidak informatif.
“Terkait OPD yang tidak informatif, akan kita coba Ingatkan. Dan saya akan mendorong nanti semua OPD memiliki layanan pengaduan offline untuk masyarakat. Tidak hanya di provinsi. Sebab yang tahu teknisnya adalah OPD masing-masing,” tegasnya.
Ketua KI Provinsi Kaltim, Ramaon D Saragih, menjelaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk melaporkan kegiatan pemantauan terhadap kepatuhan pelayanan publik kepada Pj Gubernur Kaltim. Mereka juga merangkum hasil pemantauan baik tahun lalu maupun tahun ini terkait partisipasi dan penilaian badan publik di Kalimantan Timur.
“Saat ini kami juga telah menyampaikan rencana untuk menggelar malam penganugerahan keterbukaan informasi. Kami mengundang untuk membuka acara tersebut,” katanya.
“Pj Gubernur memberikan dukungan penuh terhadap kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi, dan memberikan apresiasi bagi OPD yang menjalankan undang-undang keterbukaan informasi,” tutup Ramaon D Saragih.
