Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan penyelenggaraan telekomunikasi demi menciptakan tata kelola infrastruktur yang tertib dan berkelanjutan. Komitmen tersebut dibuktikan melalui langkah administratif terhadap PT Telkom Indonesia yang sebelumnya sempat dikenai penghentian sementara operasional Optical Distribution Cabinet (ODC) karena belum memenuhi ketentuan perizinan daerah.
Penghentian sementara kegiatan usaha PT Telkom dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi. Kebijakan tersebut diambil setelah Pemerintah Kota Mojokerto menemukan adanya pelanggaran administratif terkait pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang belum dilengkapi izin serta kerja sama sewa aset daerah.
Langkah penonaktifan ODC bersifat sementara dan bertujuan mendorong kepatuhan penyelenggara jasa telekomunikasi terhadap regulasi yang berlaku. Setelah melalui proses koordinasi, penertiban, dan pemenuhan persyaratan teknis, PT Telkom Indonesia akhirnya menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan dan sewa Rumija yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pada Sabtu (13/12/2025), PT Telkom Indonesia secara resmi melakukan pembayaran sewa aset Ruang Milik Jalan kepada Pemerintah Kota Mojokerto dengan nilai sebesar Rp13.461.263.133,00. Pembayaran tersebut sekaligus diikuti dengan penandatanganan kerja sama sebagai dasar legal operasional PT Telkom di wilayah Kota Mojokerto ke depan.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan apresiasi atas kepatuhan PT Telkom Indonesia dalam menindaklanjuti penertiban dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan daerah. Menurutnya, kepatuhan perusahaan penyelenggara telekomunikasi menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada PT Telkom yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan sewa Rumija. Dengan mentaati peraturan, perusahaan penyelenggara telekomunikasi berarti turut aktif mendukung pembangunan di Kota Mojokerto,” ujar Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Ia menegaskan bahwa penegakan aturan bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi atau layanan publik, melainkan untuk memastikan seluruh infrastruktur telekomunikasi tertata rapi, aman, dan memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, keberadaan jaringan telekomunikasi dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ning Ita juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Mojokerto atas ketidaknyamanan yang sempat terjadi akibat penonaktifan layanan telekomunikasi selama proses penertiban berlangsung. Ia memastikan bahwa langkah tersebut diambil demi kepentingan jangka panjang kota dan perlindungan kepentingan publik.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat apabila terjadi ketidaknyamanan. Langkah ini kami ambil demi memastikan penyelenggaraan telekomunikasi berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kota,” imbuhnya.
Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan bahwa pengawasan dan penataan infrastruktur telekomunikasi akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi diimbau untuk mematuhi regulasi daerah, termasuk perizinan dan kewajiban sewa aset daerah, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan Kota Mojokerto yang tertib dan berdaya saing.
Dengan terselesaikannya kewajiban PT Telkom Indonesia, Pemerintah Kota Mojokerto berharap tercipta hubungan kemitraan yang sehat antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, sekaligus menjamin layanan telekomunikasi yang aman, legal, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
